Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Tersangka, Politikus PAN Taufik Kurniawan Diminta Mundur dari Pimpinan DPR

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) harus secepatnya mendorong politikus Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan mundur dari kursi pimpinan parlemen.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jadi Tersangka, Politikus PAN Taufik Kurniawan Diminta Mundur dari Pimpinan DPR
Taufik Ismail/Tribunnews.com
Wakil Ketua Umum PAN, Taufik Kurniawan 

Atas perbuatannya Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a ataau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara mengenai Taufik Kurniawan, diungkap Basaria, diduga Bupati Kebumen Muhamad Yaya Fuad melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI, salah satunya Taufik kurniawan, yang membidangi ruang lingkup tugas komisi XI dan badan anggaran.

"TK (Taufik Kurniawan) dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga) dari ‎fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi dana DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk pengurusan DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. MY (Muhamad Yaya Fuad) diduga menyanggupi fee 5 persen dan meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Didufa TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar," papar Basaria.

Sebagai alokasi DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Trada yang juga dijerat TPPU sebagai korporasi. PT Trada diduga perusahaan milik bupati yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perkara ini, pada 5 September 2018 lalu, Taufik sempat dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus ini namun kala itu Taufik enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan SPDP pada Taufik sebagai tersangka sebelum tiga hari setelah penyidikan dilakukan pada 18 oktober 2018.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas