Mahfud MD: Jika Negara Hukum Kita Ingin Baik, Mari Efektifkan Vonis-vonis PTUN
Prof Mahfud MD mengimbau agar vonis-vonis Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diefektifkan dan jangan dianggap hanya sebagai macan kertas.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo
TRIBUNNEWS.COM, PURWODADI - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MD), Prof Mahfud MD mengimbau agar vonis-vonis Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) diefektifkan dan jangan dianggap hanya sebagai macan kertas.
"Para pejabat harus patuh kepada vonis PTUN, sebab Indonesia adalah negara hukum dan di negara hukum setiap orang, rakyat maupun pejabat, harus tunduk pada aturan hukum," tandas Mahfud, Senin (29/10/2018).
Hal itu disampaikan Mahfud MD saat menjadi narasumber di Purwodadi pada acara yang bertajuk "Memahami Relasi Hukum Administrasi Negara dengan Tindakan Pemerintahan yang Koruptif".
Acara tersebut digagas dan dibuka oleh Bupati Grobogan Sri Sumarni bertempat di aula Kantor Bupati Grobogan di Purwodadi.
Baca: Diangkat Ahok Dicopot Anies, Pria Ini Sukses Bawa Transjakarta Capai Target 500 Ribu Penumpang
Menurut Mahfud, Indonesia sudah memiliki UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN yang menyediakan peradilan bagi sengketa administrasi.
PTUN adalah tempat mengadili jika terjadi sengketa antara pejabat atau Badan Tata Usaha Negara apabila pejabat tersebut melakukan kesalahan yang merugikan rakyat dalam melaksanakan tugas-tugasnya di bidang ketatausahanegaraan.
Baca: Ikut Jadi Penumpang Lion Air JT-610, Ponsel Jaksa Kejari Basel Shandy Johan Tak Aktif saat Dihubungi
"Sayangnya, sampai sekarang vonis-vonis PTUN yang sudah inkracht sekali pun banyak yang diabaikan oleh pejabat. Hal ini merisaukan bagi penegakan supremasi hukum," kata Mahfud.
Sekarang UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN sudah diubah dua kali yakni dengan UU No. 9 Tahun 2004 dan UU No. 51 Tahun 2009 yang semuanya dimaksudkan untuk menguatkan PTUN.
"Bahkan sekarang sudah ada UU No. 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang memperkuat kompetensi absolut PTUN," kata Mahfud.
Baca: Jaksa Andri Wiranofa Pernah Tangani Kasus Ahok, Bersama Istri Saat Naik Lion Air JT 610
Pejabat atau Badan Tata Usaha Negara bisa digugat ke PTUN jika melakukan kesalahan dalam empat kategori, yakni melanggar hukum (onrechtmatigeoverheidsdaad), menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power), melampaui kewenangan (detournement de povoir), dan melanggar Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
"Jika negara hukum kita ingin baik, ya, mari kita efektifkan vonis-vonis PTUN," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2011, Prof Dr Mohammad Mahfud MD.
Acara yang dibuka oleh Bupati Sri Sumarni itu dihadiri juga oleh Forkompimda Grobogan dan lain-lain seperti Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, Dandim, Kapolres, Pimpinan DPRD, Kepala-Kepala Dinas, dan para camat se-Kabupaten Grobogan.