Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peneliti LIPI Indria Samego Sarankan Taufik Kurniawan Mundur dari Pimpinan DPR

Peneliti LIPI Indria Samego menyarankan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mencontoh sikap Idrus Marham

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Peneliti LIPI Indria Samego Sarankan Taufik Kurniawan Mundur dari Pimpinan DPR
www.dpr.go.id
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Indria Samego menyarankan Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan mencontoh sikap ksatria mantan Menteri Sosial Idrus Marham ketika bermasalah dengan kasus hukum.

Langkah mundur saat itu diambil Idrus Marham ketika dirinya berurusan dengan kasus hukum di KPK sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Sikap yang sama menurut Indria Samego, juga harusnya dilakukan Taufik Kurniawan mundur dari jabatan Wakil Ketua DPR RI, setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

"Sama dengan yang lain, demi kehormatan partai dan etika, ya kaya Idrus Marham itu," ujar Indria Samego kepada Tribunnews.com, Selasa (30/10/2018).

Baca: Fahri Hamzah: Taufik Kurniawan Belakangan Jarang Datang ke DPR

Langkah mundur, menurut dia, akan mampu menekan gerusan elektabilitas PAN di Pileg 2019 mendatang.

"Semoga KPK bisa membuktikan dugaannya. Dengan demikian, hukumlah yang berlaku," harapnya.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka pada Taufik Kurniawan dan Cipto Waluyo Ketua DPRD Kab Kebumen periode 2014-2019 merupakan pengembangan dari dua perkara.

Berita Rekomendasi

Perkara yang dimaksud terkait pembahasan ‎dan pengesahan anggaran APBD dan APBD-P Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kebumen serta DAK Kab Kebumen tahun 2016.

"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara ini ke penyidikan sejalan dengan penetapan para pihak sebagai tersangka‎," ucap Basaria Panjaitan, Selasa (30/11/2018) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya perkara ini diawali dari Operasi Tangkap Tangan pada 15 Oktober 2016 yang melibatkan satu anggota DPRD dan satu ‎PNS di Dinas Pariwisata Kebumen dengan barang bukti Rp 70 juta.

Dalam proses penanganan perkara ini, ditemukan sejumlah bukti yang kuat sehingga KPK memproses 9 orang lagi dari unsur Bupati Kebumen, Sekda, anggota DPRD, swasta serta menetapkan satu korporasi yang diduga terafiliasi dengan bupati daalam dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Dalam perkara ini, kami melihat korupsi terjadi secara sistematis yaitu dugaan alokasi anggaran untuk Pemkab Kebumen melalui APBN Perubahan Tahun 2016, fee proyek yang didapatkan bupati, aliran dana pada DPRD untuk pembahasan anggaran, penggunaan bendera perusahaan tertentu dalam pelaksanaan proyek ‎hingga pencucian uang," terang Basaria Panjaitan.

Setelah melakukan penyelidikan sejak Agustus 2018, ‎akhirnya dilakukan penetapan pada dua tersangka. Pertama Cipto Waluyo Ketua DPRD Kebumen diduga menerima hadiah atau janji terkait pengesahan atau pembahasan APBD Kabupaten Kebumen periode 2015-2016, pengesahan atau pembahasan APBD Perubahan Kab Kebumen periode 2015-2016 dan pokok pikiran DPRD Kabumen tahun 2015-2016.

Atas perbuatannya Cipto Waluyo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a ataau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Sementara mengenai Taufik Kurniawan, diungkap Basaria Panjaitan, diduga Bupati Kebumen Muhamad Yaya Fuad melakukan pendekatan pada sejumlah pihak termasuk anggota DPR RI, salah satunya Taufik kurniawan, yang membidangi ruang lingkup tugas komisi XI dan badan anggaran.

"TK (Taufik Kurniawan) dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah VII (Kebumen, Banjarnegara dan Purbalingga) dari ‎fraksi PAN. Saat itu terdapat rencana alokasi dana DAK senilai Rp 100 miliar. Diduga fee untuk pengurusan DAK ini adalah 5 persen dari total anggaran yang dialokasikan. MY (Muhamad Yaya Fuad) diduga menyanggupi fee 5 persen dan meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen. Didufa TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,65 miliar," papar Basaria Panjaitan.

Sebagai alokasi DAK untuk proyek ini diduga juga dipegang oleh PT Trada yang juga dijerat TPPU sebagai korporasi. PT Trada diduga perusahaan milik bupati yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.

Atas perkara ini, pada 5 September 2018 lalu, Taufik Kurniawan sempat dimintai keterangannya terkait pengembangan kasus ini namun kala itu Taufik enggan membeberkan materi pemeriksaan terhadap dirinya.

Sebagai pemenuhan hak tersangka, KPK juga telah mengirimkan SPDP pada Taufik sebagai tersangka sebelum tiga hari setelah penyidikan dilakukan pada 18 oktober 2018.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas