Tak Biasanya Jaksa Andri Kembali Bertugas ke Pangkalpinang Ajak Istri
Ada yang tidak biasa dari Jaksa Andri saat kembali bertugas ke Pangkalpinang. Istrinya ikut serta dalam penerbangan nahas tersebut.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Andri Wiranofa sebelum menjadi korban pesawat Lion Air JT 610 merupakan jaksa penuntut umum kasus penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Andri merupakan satu dari 13 JPU kasus Ahok.
Informasi yang dihimpun, Andri menjadi JPU kasus penistaan agama bersama Ali Mukartono, Reky Sonny Eddy Lumentut, Lila Agustina, Bambang Surya Irawan dan J Devi Sudarsono.
Selain itu terdapat pula Sapto Subrata, Bambang Sindhu Pramana, Ardito Muwardi, Deddy Sunanda, Suwanda, Diky Oktavia, dan Fedrik Adhar.
Andri berada di Jakarta untuk berkumpul bersama keluarga.
Setelah itu, Andri akan kembali bertugas ke Pangkalpinang, Bangka Belitung.
Jaksa Andri menggunakan pesawat Lion Air JT 610 untuk menuju Pangkalpinang dengan jadwal keberangkatan pukul 06.20 WIB dari Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, ada yang tidak biasa dari Jaksa Andri saat kembali bertugas ke Pangkalpinang.
Istrinya ikut serta dalam penerbangan nahas tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima Tribunnews, jaksa Andri duduk di kursi nomor 8A, sementara sang istri duduk di kursi nomor 8 B.
Baca: Media Jepang Beritakan Pasar Saham Boeing Menurun Imbas Kecelakaan Lion Air di Indonesia
"Jaksa Andri ini tidak biasanya istrinya ikut, tapi tadi pagi ikut, mungkin sudah firasat atau gimana saya enggak tahu," kata Stafsus Gubernur Bangka Belitung Bagian Hukum, Politik dan Pemerintahan, Dimas DP S.kom, SH MH saat berbincang dengan Tribunnews, Senin(29/10/2018).
Dimas mengatakan, jaksa Andri biasanya selalu sendiri terbang ke Pangkalpinang.
Ia memang terbiasa pulang pergi Jakarta-Pangkalpinang karena seluruh keluarganya, anak dan istri berada di Jakarta.
"Dia memang biasanya sendiri pulang pergi. Ini istrinya ikut tapi anaknya enggak," ujar Dimas.
Tidak hanya Andri, ada beberapa jaksa yang berada di dalam pesawat nahas tersebut. Ada Kasi Pidsus Pangkalpinang Dody Junaedi duduk di kursi 19 E, lalu ada Shandy Johan Ramadhan, Jaksa Fungsional Bangka Selatan duduk di kursi 7 F dan Staf Tata Usaha Kejati Babel bernama Sastiarta duduk di kursi 34 E.
Senin (29/10/2018) kemarin pesawat Lion Air dengan nomor JT 610 dengan rute penerbangan Cengkareng menuju Pangkalpinang mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta pukul 06.20 WIB.
Pesawat jatuh 13 menit setelah mengudara.
Dalam keterangan tertulis Lion Air, pesawat yang jatuh merupakan pesawat baru dan layak operasi.
Pesawat tersebut baru beroperasi pada Agustus 2018 dan jika dihitung saat ini baru mengudara sekitar 2,5 bulan.
Pesawat mengangkut 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak dan dua penumpang bayi termasuk dalam penerbangan ini.
Ada tiga pramugari sedang pelatihan dan satu teknisi.
Pesawat dikomandoi Capt Bhavye Suneja dengan co pilot Harvino bersama enam awak kabin atas nama Shintia Melina, Citra Noivita Anggelia, Alviani Hidayatul Solikha, Damayanti Simarmata, Mery Yulianda, dan Deny Maula.
Pesawat Lion Air JT610 diketahui bertipe B737-8 Max terbang dari Bandara Soekarno Hatta Banten pada pukul 06.10 WIB menuju bandar udara Depati Amir di Pangkalpinang.
Pesawat Lion Air JT610 seharusnya dijadwalkan akan tiba di Pangkalpinang pada Pukul 07.10 WIB.
Namun pesawat Lion Air JT610 dikabarkan hilang kontak pada pukul 06.33 WIB.
Pesawat Lion Air JT610 dengan nomor registrasi PK-LQP dilaporkan terakhir tertangkap radar pada koordinat 05 46.15 S - 107 07.16 E.
Penelusuran Tribun, pesawat Lion Air JT610 tersebut membawa 178 penumpang dewasa, 1 penumpang anak-anak dan 2 bayi dengan 2 pilot dan 5 kru pesawat.
Sementara itu, Basarnas memastikan pesawat Lion Air JT610 jatuh di perairan Karawang, Jawa Barat.
"Sudah dipastikan jatuh," kata Humas Basarnas Yusuf Latif kepada Kompas.com, Senin (29/10/2018) pagi.
Baca: Seorang Ibu Titipkan Bayi kepada Mahasiswa, Alasannya Hendak Salat di Musala Tapi Tak Pernah Kembali
Terpisah Anak usaha PT Pertamina (Persero), Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ), memastikan ada pesawat Lion Air jatuh di dekat fasilitas mereka yang berada di lepas pantai di utara Bekasi, Jawa Barat.
"Informasi dari lapangan, pesawat jatuh di lapangan Mike blok ONWJ, tapi masih jauh dari fasilitas anjungan kami," kata VP Relations Pertamina Hulu Energi Ifki Sukarya saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/10/2018) pagi.
Menurut laporan dari petugas PHE di lapangan, mereka melihat adanya puing-puing pesawat, bahkan kursi duduk penumpang yang terlepas.
Pejabat Daerah
Terpisah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan memberikan pernyataannya terkait kabar Lion Air hilang kontak pada Senin (29/10/2018).
Melalui konferensi pers yang dikutip dari Kompas TV, Erzaldi mengatakan Lion Air JT610 telah terbang selama 15 menit kemudian hilang kontak.
"Kami belum dapat menyampaikan apa-apa berkenaan kejadian ini," tuturnya.
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung itu mempersilakan bagi keluarga penumpang lion air untuk masuk ke sebuah ruangan di bandara tersebut untuk mencari informasi.
Ia juga mengatakan, terdapat sejumlah pejabat daerah yang menjadi penumpang Lion Air JT610.
"Ada beberapa anggota DPRD dan pejabat pemerintahan, kepolisian. Karena hari ini Senin, mulai kerja," tegasnya.
Erzaldi menyatakan, maraknya beredar manifes penumpang di media sosial tak perlu dipercaya karena belum tentu informasi itu valid.
Ia juga mengimbau agar menunggu manifes data penumpang yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima dari Kanwil DJPb Provinsi Bangka Belitung, terdapat enam pejabat pemerintahan yang menjadi penumpang Lion Air JT610.
Berikut daftar penumpang Lion Air JT610 yang merupakan pejabat pemerintahan:
1. Abdul Khaer sebagai Kasi PPA 2B
2. Eko Sutanto sebagai Kasi PSAPP
3. M. Fadhilah sebagai Kasi ASPLK
4. Ahmad Endang Rochmana sebagai Kasubbag Keuangan
5. Joyo Suroso sebagai Kassubag Umum
6. Putri sebagai pelaksana
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.