Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Dugaan Malaadministasi, Ombudsman RI Nilai Seleksi CPNS 2018 Berantakan

Ombudsman RI menilai seleksi CPNS 2018 masih berantakan, terlebih dengan adanya sejumlah dugaan malaadministrasi.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ada Dugaan Malaadministasi, Ombudsman RI Nilai Seleksi CPNS 2018 Berantakan
Reza Deni/Tribunnews.com
Ombudsman RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menilai seleksi CPNS 2018 masih berantakan, terlebih dengan adanya sejumlah dugaan malaadministrasi.

Hal tersebut berdasarkan adanya 800 laporan ke Ombudsman terkait seleksi CPNS 2018 di sejumlah instansi atau lembaga pemerintahan.

Seusai pertemuan dengan Kementerian PANRB, BKN, BPKP, dan Kemenristekdikti, Anggota Ombudsman RI Laode Ida mengatakan para pelapor mengeluhkan banyak hal, khususnya di tahapan seleksi administrasi di sejumlah instansi baik pusat maupun daerah.




"Instansi Pusat yang paling banyak dilaporkan yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Keuangan, dan Badan Kepegawaian Negara," ujarnya di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (31/10/2018).

Baca: Alami Kecelakaan Pesawat 2 Kali dan Wajahnya Hancur, Mantan Pramugari Sempat Kecewa dengan Lion Air

Untuk instansi daerah yang dilaporkan, Laode mengatakan, ada di DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jambi.

Terkait sejumlah permasalahan di tahapan seleksi administrasi, Laode menuturkan ada sejumlah hal yang disoroti oleh Ombdusman RI.

"Di banyak kasus, pelamar sudah mengunggah dokumen lengkap, tapi dalam pengumuman seleski administrasi dinyatakan bahwa peserta masih belum memenuhi dokumen persyaratan," katanya.

Baca: Kesaksian Penumpang Lion Air JT610 Denpasar-Jakarta, Cium Bau Gosong Lalu Lampu Seat Belt tak Padam

BERITA TERKAIT

Menurut Laode, seharusnya pelamar diberikan akses terhadap sistem untuk melihat kembali atau review dokumen yang telah diunggah tanpa dapat mengubah.

"Dan seharusnya proses verifikasi dilakukan secara bertahap untuk memastikan kelengkapan syarat administrasi," ujarnya.

Selain itu, Laode mengungkapkan tidak disediakannya fasilitas untuk keberatan atau sanggah terhadap hasil verifikasi seleksi arministrasi.

"Pengumuman ketidaklulusan hanya disampaikan melalui situs SSCN dan tidak memberikan rincian keterangan penyebab ketidaklulusan peserta," ujarnya

Peserta yang keberatan, dilanjutkan Laode, tidak diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan atau sanggahan atas hasil verifikasi.

Persyaratan Tak Jelas hingga Konsentrasi Peminatan yang Tak Tertulis di Ijazah

Dugaan malaadiministrasi lainnya yang ditemukan Ombudsman terkait seleksi CPNS 2018 ini adalah persyaratan yang tidak dicantumkan secara jelas dan spesifik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas