Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Cabut Hak Politik Wali Kota Kendari Nonaktif dan Ayahnya

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hakim Cabut Hak Politik Wali Kota Kendari Nonaktif dan Ayahnya
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Tersangka Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/5/2018). Adriatma Dwi Putra menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Kendari tahun anggaran 2017-2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun.

"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, masing-masing 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ucap ketua majelis hakim Haryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Majelis hakim berpendapat pencabutan hak politik selama dua tahun itu untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya kembali kepala daerah atau pejabat publik yang pernah dihukum karena korupsi.

Pasalnya sebagai seorang kepala daerah dan pejabat publik lainnya sudah sepatunya mereka tidak berperilaku koruptif dan ‎memberikan contoh yang baik dari publik.

Diketahui sebelumnya Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim, keduanya terbukti menerima uang Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek.

Baca: Wali Kota Kendari Nonaktif Adriatma dan Asrun Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara

Berita Rekomendasi

Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas