Hakim Cabut Hak Politik Wali Kota Kendari Nonaktif dan Ayahnya
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik pada Wali Kota Kendari nonaktif Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun.
"Hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, masing-masing 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ucap ketua majelis hakim Haryono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Majelis hakim berpendapat pencabutan hak politik selama dua tahun itu untuk melindungi publik dari kemungkinan terpilihnya kembali kepala daerah atau pejabat publik yang pernah dihukum karena korupsi.
Pasalnya sebagai seorang kepala daerah dan pejabat publik lainnya sudah sepatunya mereka tidak berperilaku koruptif dan memberikan contoh yang baik dari publik.
Diketahui sebelumnya Adriatma Dwi Putra dan ayahnya Asrun divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, keduanya terbukti menerima uang Rp 6,8 miliar dari Direktur PT Sarana Bangun Nusantara Hasmun Hamzah. Uang itu diberikan agar Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota menyetujui Hasmun mendapatkan jatah proyek.
Baca: Wali Kota Kendari Nonaktif Adriatma dan Asrun Ayahnya Divonis 5,5 Tahun Penjara
Dalam menerima suap, Asrun dan Adiatma menggunakan perantara Fatmawaty Faqih mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari.