ICW Sebut Putusan MA yang Kabulkan Gugatan Pencalonan OSO ''Ajaib''
Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI dinilai ajaib.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan Mahkamah Agung (MA) soal permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI dinilai ajaib.
Pernyataan ini disampaikan Peneliti Hukum pada Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
"Putusan ajaib sebab kalau seandainya putusan ini benar sesuai pernyataan pimpinan MA (Mahkamah Agung,-red) Suhadi sebagai jubir, maka tak ada dasar hukum MA membenturkan PKPU dengan putusan MK," ujar Donal Fariz, Rabu (31/10/2018).
Dia menjelaskan, secara eksplisit putusan putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018, mengenai pengurus partai politik tak diperbolehkan mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD RI berlaku bagi pencalonan DPD di 2019.
Sehingga, kata dia, tidak ada keraguan bagi penyelenggara pemilu dalam hal ini untuk merevisi PKPU yang kemudian menyatakan Oesman Sapta Odang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon anggota DPD RI.
"Aneh bin ajaib bagi MA membatalkan PKPU atau putusan MK juga lalu OSO bisa menjadi anggota legislatif," kata dia.
Baca: MA Kabulkan Gugatan Uji Materi OSO, Begini Reaksi Komisioner KPU
Selain itu, dia menambahkan, tidak ada mekanisme hukum yang berlaku untuk menambah atau mengurangi seorang caleg di dalam pencalonan termasuk anggota DPD.
"UU tak bisa mengakomodir penambahan atau pengurangan itu. Bahkan Taufik Kurniawan yang sudah tersangka KPK tidak bisa lagi dibatalkan pencalonannya," tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung RI mengabulkan permohonan uji materi atas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.
Sebelumnya, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU. Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.
KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD.
PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.
Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut.