KPK Periksa Istri Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap
“Yang bersangkutan (Siti Awal Siregar) kami periksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap),” kata Juru Bicara KPK
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK memeriksa Siti Awal Siregar, istri dari Bupati nonaktif Labuhanbatu, Pangonal Harahap.
Siti Awal Siregar akan diperiksa sebagai saksi untuk suaminya, Pangonal Harahap dalam kasus suap proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Baca: Mantan Kadis PU Labuhanbatu dan Ketua Pokja Diperiksa KPK
“Yang bersangkutan (Siti Awal Siregar) kami periksa sebagai saksi untuk tersangka PH (Pangonal Harahap),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (31/10/2018).
Selain menjadwalkan pemeriksaan Siti, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya sebagai saksi dalam kasus ini, yakni seorang wiraswasta atas nama Baikandi Harahap.
Terkait peran Siti, KPK menduga ada upaya menghilangkan barang bukti dalam kasus ini.
Baca: Persib: 5 Pertandingan Tidak Menang, Gomez Targetkan 18 Poin, Banding Bojan dan Ezechiel Ditolak
Hal itu diketahui usai KPK menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini beberapa waktu lalu.
“Kami juga mendapatkan informasi ada upaya pihak keluarga tersangka (istri) untuk membuang barang bukti ke sungai terdekat dari atas sebuah jembatan di Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu,” ujar Febri.
Dalam kasus ini, Pangonal Harahap dan rekannya, Umar Ritonga, diduga menerima suap ratusan juta rupiah dari Effendy Sahputra selaku pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi.
Pangonal dan Effendy ditangkap KPK pada Juli 2018. Sedangkan Umar hingga kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK menduga, uang itu bagian dari komitmen fee sebesar Rp 3 miliar yang diminta Pangonal kepada Effendy.
Suap itu diduga terkait proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Labuhanbatu.
Baca: KPK Selidiki Suap Rp 48 Miliar yang Diduga Diterima Bupati Labuhanbatu
Sebagai penerima suap, Pangonal dan Umar dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Effendy selaku pemberi suap, dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.