Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Menyayangkan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan OSO

MA menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MK Menyayangkan Putusan MA yang Kabulkan Gugatan OSO
Chaerul Umam
Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).

Uji materi dilakukan terhadap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan seharusnya MA melihat bahwa PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tersebut merupakan turunan dari UU Pemilu yang diputus oleh MK.

"Dari perspektif MK, tentu akan sangat menyayangkan seandainya pertimbangan hakim di MA menafikan atau bahasanya menihilkan putusan MK," ujar Fajar kepada wartawandi Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).

Menurut Fajar, seharusnya hakim MA dalam membuat sebuah putusan juga perlu melihat tatakrama serta saling menghormati antarlembaga hukum.

"Kalau memang pertimbangannya bertentangan dengan UU Pemilu yang sudah dilengkapi dengan legal policy baru putusan MK. Tentu kita sangat menyayangkan itu," tegas Fajar.

Baca: KPU akan Berkomunikasi dengan MK dan MA Bahas Pencalonan Oesman Sapta

Menurut Fajar, PKPU tentang larangan anggota DPD dari partai yang dibuat oleh KPU sudah sangat jelas merupakan turunan dari UU Pemilu yang berdasarkan putusan MK.

Berita Rekomendasi

Dirinya mempertanyakan dasar putusan judicial review yang diputus oleh hakim MA. Dirinya mempertanyakan undang-undang mana yang dianggap bertentangan dengan PKPU tersebut.

"Kalau benar, putusan judicial review membatalkan PKPU dengan alasan bertentangan dengan UU. Lalu UU mana yang diacu dalam JR. Karena seharusnya PKPU turunan ya UU Pemilu yang sudah dilengkapi legal policy dari MK," jelas Fajar.

Meski begitu, Fajar mengaku belum mendapatkan salinan putusan MA secara lengkap. Dirinya mengaku hanya baru mendengar dari media massa.

"Tapi sekali lagi nanti kita lihat betul putusan. Nanti kita baca benar, apa memang seperti itu," ucap Fajar.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI. 

Sebelumnya, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU. Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.

KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD. 

PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD. 

Putusan MA tidaklah membatalkan Putusan MK, tetapi membatalkan PKPU, karena dinilai PKPU tersebut membuat aturan yang berlaku surut. 

Baik Putusan MK maupun PKPU baru terbit setelah pengumuman DCS. Akibatnya, OSO yang sudah dinyatakan lolos DCS namanya hilang ketika DCT diumumkan. Pemberlakuan surut suatu peraturan dinilai bertentangan dengan UUD 45 dan asas-asas hukum universal.

OSO mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. Tiga pengacara OSO, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra, Dr Doddy Abdulkadir dan Dr Herman Kadir melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil yang diajukan Oesman Sapta terkait peraturan KPU 26/2018 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Daerah, dengan nomor registrasi 65 P/HUM/2018, tanggal 25 September 2018 lalu.

Dikabulkannya permohonan uji materiil tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki kewajiban hukum untuk memasukan kembali Oesman Sapta sebagai calon Dewan Perwakilan Daerah untuk mengikuti pemilu tahun 2019.

Dengan demikian, KPU tidak memiliki dasar hukum untuk mencoret Oesman Sapta dan KPU wajib mengembalikan Oesman Sapta dalam daftar nama calon DPD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas