Petugas Jasa Raharja Proaktif Mendata Ahli Waris Penumpang Lion Air JT-610
Petugas Jasa Raharja, terus proaktif mendata identitas Penumpang dengan menempatkan pertugas di Posko Crisis Center JT-610.
Editor: Content Writer
Pasca musibah jatuhnya Pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP di perairan laut utara Karawang, petugas Jasa Raharja, terus proaktif mendata identitas Penumpang dengan menempatkan pertugas di Posko Crisis Center JT 610.
Posko tersebut diantaranya di BASARNAS Tanjung Priok, RS Polri Kramat Jati, Bandara Halim Perdana Kusuma, Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta, dan Bandara Depati Amir Pangkal Pinang.
Menko Polhukam Wiranto bersama sama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Kepala BASARNAS M Syaugi, Kepala Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S dan Dirut Angkasa Pura 2 Muhammad Awaluddin, turut hadir Mendampingi saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke Posko Crisis Center Ruang VIP Terminal 1 B Bandara Soekarno Hatta.
Saat ditemui ditempat yang sama Budi meminta seluruh petugas Jasa Raharja agar terus kordinasi dan komunikasi dengan pihak terkait untuk memperoleh informasi atau data dari keluarga penumpang untuk selanjutnya dilakukan crosscheck terhadap data manivest yang ada.
Untuk itu Jasa Raharja telah membentuk tim di Kantor Pusat dan Kantor Cabang untuk terus menginventarisir data yang masuk sejalan dengan perkembangan yang ada di lapangan, Tim bergerak serentak ke rumah duka atau berkoordinasi dengan instansi dimana korban bekerja.
Direktur Utama, Budi Rahardjo, saat mengunjungi Posko Jasa Raharja yang ada di RS Polri Kramat Jati, menyempatkan diri untuk langsung bertemu dengan keluarga korban yang sedang melakukan pengambilan data ante mortem sekaligus mengucapkan bela sungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.
Selanjutnya Budi memohon agar pihak keluarga dapat menerima petugas Jasa Raharja yang datang berkunjung ke rumah keluarga penumpang untuk mendapatkan kelengkapan data guna kelancaran proses penyerahan Santunan.
"Bahwa berdasarkan UU No 33 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja akan menyerahkan hak santunan sebesar Rp 50.000.000 dan dalam hal korban luka luka, Jasa Raharja akan menjamin Biaya Perawatan Rumah Sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25.000.000", ungkap Budi Rahardjo S. (*)