PKPU Pencalonan DPD, MK: Tindakan KPU Secara Yuridis Sudah Benar
Fajar Laksono mengaku belum mendapatkan surat dari KPU perihal komunikasi dua lembaga menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA).
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
![PKPU Pencalonan DPD, MK: Tindakan KPU Secara Yuridis Sudah Benar](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/fajar-laksono-nih2_20180315_140445.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, mengaku belum mendapatkan surat dari KPU perihal komunikasi dua lembaga menyikapi putusan Mahkamah Agung (MA).
Putusan tersebut adalah mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO).
Uji materi dilakukan terhadap PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang memuat larangan pengurus partai politik menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Meski begitu, Fajar mengungkapkan bahwa pihaknya tidak bisa menerima konsultasi dari lembaga terkait implementasi putusan hukum. Fajar beralasan MK adalah lembaga limitatif.
Menurut Fajar, implementasi putusan sudah dirumuskan dalam putusan itu sendiri. Dirinya menyerahkan kepada KPU untuk melaksanakan undang-undang tersebut.
"Sampai saat ini kami belum menerima baik surat atau apa ya. Walaupun memang kita tidak juga bisa menerima KPU berkonsultasi dalam ranah implementasi," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/10/2018).
Baca: MK Tunggu Putusan MA Soal Pencalonan Oesman Sapta Odang
Namun, Fajar menilai sangat beralasan jika KPU mengalami kebingungan.
Di satu sisi UU Pemilu yang dilengkapi putusan MK merupakan dasar bagi PKPU larangan anggota partai politik maju menjadi calon DPD. Sementara putusan MA, membatalkan PKPU tersebut.
Fajar menilai langkah KPU menelurkan aturan PKPU tentang Nomor 26 Tahun 2018 merupakan langkah yang benar secara yuridis. Mengingat KPU memiliki dasar hukum untuk membuat PKPU tersebut.
"Tindakan (KPU) sejauh menetapkan PKPU itu sudah benar secara yuridis. Permasalahannya adalah pelaksanaan ketika ada pengadilan lain yang ternyata anomali lah ya. Wajar jika mereka bingung," jelas Fajar.
Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan uji materi atas PKPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon DPD RI.
Sebelumnya, larangan itu tidak ada di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun PKPU. Permohonan itu diajukan Oesman Sapta Odang (OSO), Ketua DPD yang juga menjabat Ketua Umum Partai Hanura.
KPU RI mengeluarkan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PKPU NO. 14 TAHUN 2018 TENTANG PENCALONAN PERSEORANGAN ANGGOTA DPD.
PKPU Nomor 26 Tahun 2018 merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menafsirkan jabatan kepengurusan seseorang dalam parpol sebagai “pekerjaan”, sehingga tidak boleh menjadi calon anggota DPD.