Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rangkaian Upaya Pemerintah Indonesia untuk Ringankan Hukuman Tuti Tursilawati Sebelum Eksekusi Mati

Sebelum Tuti Tursilawati dieksekusi mati, pemerintah Indonesia telah mengupayakan berbagai cara untuk meringankan hukumannya.

Penulis: Grid Network
zoom-in Rangkaian Upaya Pemerintah Indonesia untuk Ringankan Hukuman Tuti Tursilawati Sebelum Eksekusi Mati
Kolase/ Twitter @wahyususilo & Instagram @retno_marsudi
Tuti Tursilawati (kiri), TKI yang dieksekusi mati di Arab Saudi pada Senin (29/10) dan Menlu Retno Marsudi, salah satu pihak berwenang dari pemerintah Indonesia dalam kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM -  Eksekusi mati Tuti Tursilawati, TKI yang bekerja di Arab Saudi tanpa pemberitahuan kepada pemerintah Indonesia kembali menorehkan catatan kelam buruh migran negeri ini.

Tuti Tursilawati divonis hukuman mati atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya sendiri saat baru bekerja selama 9 bulan, tepatnya pada 11 Mei 2010.

Sejak tahun 2011, pemerintah Indonesia sudah berusaha membantu Tuti Tursilawati untuk meringankan hukumannya.

Diberitakan oleh Tribunnews.com sebelumnya, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan hal tersebut.

Tuti tersandung kasus hukum sejak tahun 2010.

Ia dipidana atas kasus pembunuhan berencana pada ayah majikannya, warga negara Arab Saudi.

"Kasusnya (Tuti Tursilawati) telah inkrah di pengadilan 2011, namun Pemerintah RI berupaya meringankan hukuman bersangkutan upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran 2011-2018," terang Iqbal di Kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

BERITA REKOMENDASI

Sebagai informasi, inkrah merupakan istilah hukum yang berasal dari bahasa Belanda, inkracht.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas