Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejak 2011 RI Upayakan Keringanan Vonis Hukuman Mati Tuti Tursilawati

Tuti merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dieksekusi mati Arab Saudi tanpa notifikasi kekonsuleran pada Senin 29 Oktober 2018

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sejak 2011 RI Upayakan Keringanan Vonis Hukuman Mati Tuti Tursilawati
Twitter @wahyususilo
Tuti Tursilawati, TKW asal Majalengka yang dieksekusi mati pemerintah Arab Saudi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -- Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Bantuan Hukum (PWNI) Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, sejak tahun 2011 Pemerintah RI telah mengupayakan keringanan hukuman pada Tuti Tursilawati.

Diketahui, Tuti merupakan pekerja migran Indonesia (PMI) yang dieksekusi mati Arab Saudi tanpa notifikasi kekonsuleran pada Senin 29 Oktober 2018 kemarin.

Iqbal mengatakan, PMI asal Majalengka tersebut tersandung kasus hukum sejak tahun 2010, di mana Tuti menjadi terpidana pada kasus pembunuhan berencana pada ayah majikannya yang berwarganegara Arab Saudi.

Baca: Kopilot Cantik Mengaku Ditelanjangi Oknum Petugas Medis RSUD Dr Soetomo Surabaya, Ini Kronologinya

"Kasusnya (Tuti Tursilawati) telah inkrah di pengadilan 2011, namun Pemerintah RI berupaya meringankan hukuman bersangkutan upaya yang dilakukan antara lain pendampingan kekonsuleran 2011-2018," terang Iqbal di Kantor Kemenlu, Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa (30/10/2018).

Baca: 5 Kali Peluk Calon Suami saat Berpisah, Intan: Jaga Diri Baik-baik

Selama jangka waktu itu, pemerintah telah tiga kali menunjuk pengacara, 3 kali permohonan banding, namun hasilnya tetap sama bahwa Tuti harus berhadapan pada hukuman mati.

"Alhamdulillah ketiga permohan tersebut dipenuhi semuanya oleh pengadilan banding di kota Thaif. Namun keputusan hasil banding tetap seperti semula," jelas Iqbal.

Baca: Charly Van Houten Digugat Cerai, Begini Sederet Alasan Istri Menceraikan Suami

Berita Rekomendasi

Bahkan ujar Iqbal, salah satu permohonan banding dipenuhi dengan mengganti seluruh hakim dan pemeriksaan seperti dimulai dari nol.

"Kemudian dua kali PK, mulai dari nomor diperiksa kembali oleh mahkamah umum, mahkamah banding, mahkamah agung namun tetap keputusan sebelumnya," kata Iqbal.

Selain itu, Indonesia juga telah memfasilitasi keluaga Tuti untuk melakukan kunjungan ke Arab Saudi sebanyak 4 kali, 2012, 2015, 2018.

"Dan yang terakhir baru dilakukan 4 April lalu memfasilitasi Ibu Tuti berkunjung ke Thaif untuk bertemu lembaga pemaafan dan bertemu wali kota Thaif serta Tuti sendiri," terang Iqbal.

Disebutkan Iqbal, Indonesia menyayangkan sikap pemerintah Arab Saudi yang melakukan eksekusi mati tanpa notifikasi.

"Satu hal yang disayangkan Indonesia adalah eksekusi Tuti dilakukan oleh Arab Saudi tanpa notifikasi ke perwakilan kita baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah.
Karena itu kami sudah sampaikan prihatin dan protes terhadap cara Arab Saudi melakukan eksekusi," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas