Idrus Marham Ceritakan Kekagetannya Saat Eni Saragih Dijemput KPK
Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham hadir menjadi saksi di kasus yang sama untuk terdakwa Johannes Budisutrisno Kotjo
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus dugaan suap PLTU Riau-1, Idrus Marham hadir menjadi saksi di kasus yang sama untuk terdakwa Pemegang Saham Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo, Kamis (1/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam keterangannya, Idrus Marham yang menggunakan kemeja batik engan panjang sempat menceritakan bagaimana ketika Eni Maulani Saragih terjaring operasi senyap di kediamannya.
"Pas ada acara, waktu itu 13 Juli 2018, hari ulang tahun anak saya. Eni datang sekaligus ada kader Golkar ingin jadi caleg, Pak Kunto. Eni hadir pukul 14.00 WIB, di rumah saya sudah banyak kader Golkar dan dari Kemensos," ujar Irdus Marham.
Kemudian lanjut acara makan-makan dan bersalam-salaman. Kepada kader Golkar yang hadir saat itu, Idrus Marham mengaku sempat mengingatkan agar di tahun politik ini, para kader Golkar bekerja dengan benar jangan sampai tersangkut masalah hukum.
"Tidak lama saya ingatkan, mereka terdiam. Saya masuk ke ruang kerja saya dengan bendahara umum Golkar Pak Roberts Kardinal. 20 menit saya didalam, Eni ketok pintu lalu masuk, dia kelihatan gugup," papar Idrus Marham.
"Eni bilang ada KPK bang, reaksi saya kaget. Kalau tidak ada apa-apa tidak mungkim dibuat begini. Yaudah saya bilang ke Eni, ikuti saya, pergi ke KPK jelaskan disana. Dari KPK juga minta Eni hormati karena sedang acara anaknya Pak Menteri, jangan gaduh," ungkap Irdus Marham lagi.
Sebelum dibawa menuju KPK, Eni menyampaikan ke Idrus bahwa dia baru saja mengambil uang Rp 500 juta dari staf Kotjo.
Baca: Setya Novanto dan Idrus Marham Bakal Bersaksi di Sidang Suap PLTU Riau-1
Mendengar itu, Idrus kian kaget, Idrus tetap meminta Eni menjelaskan pada KPK apakah uang itu pinjam atau apa.
Sampai pada keesokan harinya, Idrus membaca di media massa soal duduk perkara Eni terjerat di KPK. Terlebih disebutkan Eni sudah mengambil uang Rp 4 miliar lebih dari Kotjo.
"Kalau ditanya reaksi saya kaget dan marah. Kenapa? Karena pas Lebaran Eni itu pinjam uang ke saya. Bahasanya Eni : pinjam berapa saja bang, saya tidak punya uang. Ini agak kesal saya, saya kan bukan pengusaha terlebih saya juga ada keperluan berobat," tambah Idrus Marham.
Dalam kasus ini, Kotjo didakwa memberikan uang Rp 4,7 miliar ke Eni Saragih dan Idrus Marham agar meloloskan proyek PLTU Riau-1 dengan nilai proyek 900 juta dollar AS.
Kotjo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.