Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan Rendra Kresna untuk mendalami penyidikan kasusnya.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Malang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Malang Rendra Kresna menggunakan rompi tahanan keluar meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Senin (15/10/2018). KPK resmi menahan Rendra Kresna usai ditetapkan tersangka terkait suap proyek peningkatan mutu pendidikan di Dinas Pendidikan Kabupaten Malang yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2011 sebesar Rp 3,45 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Malang, Rendra Kresna (RK).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan perpanjangan penahanan Rendra Kresna yang juga kader PDI Perjuangan untuk mendalami penyidikan kasusnya.

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 4 November 2018 sampai dengan 14 Desember 2018," kata Febri, Jakarta, Kamis (1/11/2018).

Selain Rendra, turut diperpanjang masa penahanannya dari unsur swasta, yakni Ali Murtopo (AM).

Seperti diketahui, KPK akhirnya mengumumkan status Bupati Malang, Rendra Kresna yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait Penyediaan Sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan proyek Lainnya. 

Total suap dan gratifikasi mencapai Rp 7 miliar.

Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun

BERITA REKOMENDASI

KPK menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dua dugaan tindak pidana korupsi.

Yaitu suap terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang dan gratifikasi.

Dalam perkara pertama, Rendra diduga menerima suap terkait terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang.

Baca: Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan

Tersangka Rendra diduga menerima suap dari tersangka AM sekitar Rp 3,45 miliar untuk proyek tahun anggaran 2011. 

Dalam perkara pertama, Rendra menjadi tersangka bersama AM (Ali Murtopo) dari pihak swasta. Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Baca: Polairud Kembali Temukan Potongan Tubuh Korban dan Serpihan Lion Air JT 610 di Tengah Ombak Besar


Adapun Rendra dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam perkara kedua, Rendra diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas penyelenggara negara. 

Rendra bersama Eryk Armando Talia (EAT) dari swasta diduga menerima gratifikasi yang dianggap suap, karena berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagai Bupati Malang setidaktidaknva sampai saat ini sekitar total Rp 3,55 miliar. 

KPK menyangkakan RK dan EAT melanggar Pasal 128 Undang Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rendra diduga tidak pernah melaporkan penerimaan gratifikasl tersebut pada KPK sebagaimana diatur di Pasal 16 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas