Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pastikan Prosedur Keselamatan Penerbangan

Ia meminta, maskapai, juga pemerintah seharusnya memastikan prosedur keselamatan penerbangan, terutama maintenance un

Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pastikan Prosedur Keselamatan Penerbangan
Facebook Lion Air Group/ Kompas.com
Tradisi water salute menyambut kedatangan pesawat baru B737 MAX 8 Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (4/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Insiden jatuhnya pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT610 di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat yang membawa 189 penumpang beserta kru pesawat pada Senin pagi (29/10/2018) menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah, otoritas terkait dan maskapai untuk memastikan dan memperketat pelaksanaan setiap prosedur keselamatan penerbangan di tanah air.

Musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT610 menyisakan duka mendalam bagi korban. Salah satunya dialami Hesti Luh, istri dari Haris Budianto, pegawai Bidang Pengawasan APD di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bangka Belitung yang juga ada dalam penerbangan nahas itu.

Ia meminta, maskapai, juga pemerintah seharusnya memastikan prosedur keselamatan penerbangan, terutama maintenance untuk memastikan kelaikan terbang pesawat.

“Harapan saya untuk maintenance mesin pesawat ada SOP yang dikerjakan, harus ada law enforcement untuk itu, lebih baik tidak berangkat kalau ada masalah teknis,” kata Hesti Luh, kepada Tribunnews.com, Selasa (30/10/2018).

Harapan Hesti juga adalah gambaran besar dari yang dialami keluarga korban lainnya. “Sekarang tanggungjawab tidak bisa mengembalikan itu hidup lagi, semua orang yang sama dengan kita. Jangan enggan melaukan sesuatu yang dianggap tegas atau menguntungkan, kalau memang itu harus dilakukan,” ungkapnya.

Sebab, seperti diberitakan sebelumnya, CEO Lion Air Edward Sirait mengakui, pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang sempat mengalami kendala teknis pada penerbangan malam sebelumnya. “Sempat terjadi gangguan teknis yang tidak bisa saya ceritakan secara detail. Namun, begitu mendarat (di Bandara Internasional Soekarno-Hatta), tim mekanik langsung perbaiki sesuai prosedur produsen pesawat,” ujar Edward Sirait.

BERITA REKOMENDASI

Penerbangan Lion Air JT 610 itu menggunakan pesawat tipe Boeing 737 MAX yang terhitung masih baru dengan jam terbang 800 jam. Pesawat itu berdimensi panjang 39,5 meter dan bentang sayap 35,9 meter.

Pengamat penerbangan Alvin Lie mengingatkan agar tidak terburu-buru memberikan sanksi kepada maskapai. Sebab, menurutnya yang terpenting saat ini adalah evakuasi penumpang dan awak pesawat.

“Jangan terburu-buru memberikan sanksi kepada maskapai, karena belum ketahuan penyebabnya,” kata Alvin Lie, kepada Tribunnewscom, Senin (29/10/2018).

Menurut Alvin, saat ini yang bisa dilakukan adalah melihat buku log (log book) pemeliharaan pesawat. Sebab, badan pesawat dan kotak hitam (flight data recorder) saat ini masih belum ditemukan.

“Setiap kali terbang pilot pada akhir penerbangan harus memberikan catatan. Kemudian pesawat ini sebelum penerbangan dipakai kapan, pilot yang menerbangkan siapa, apakah ada keluhan, dari logbook kelihatan apakah ada permasalahan teknis, apakah ada kerusahan berulang,” jelasnya.


Sementara, Ketua Komisi V RI Fary Djemy Francis, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Perhubungan Udara turut mempertanyakan dana pengawasan dan pembinaan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan yang mencapai 130,6 miliar dalam RKAK/L Tahun Anggaran 2019.

"Dana 130,6 miliar ini tidak sedikit, kita ingin mendalami bahwa dana tersebut diperuntukkan dengan benar. Kami ingin mengetahui detail penggunaan dana tersebut dan hasil-hasil pengawasan dan pembinaan kelaikan udara dan pengoperasian pesawat udara," ungkap Fary dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V dengan Dirjen Perhubungan Udara di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (30/10/18).

Fary menuturkan, Komisi V DPR ingin mengetahui secara detail penggunaan anggaran pengawasan tersebut, khususnya fungsi pengawasan dan pembinaan Ditjen Perhubungan Udara. Menyusul, jatuhnya pesawat Lion Air JT 610.

Dengan alokasi dana sebesar 130,6 miliar, artinya, setiap bulannya Ditjen Perhubungan Udara menggunakan dana sebesar Rp 11 miliar untuk pengawasan pesawat udara, dan pembinaan juga pengoperasian pesawat udara.

“Terus apa yang diawasi kalau misalnya kejadian-kejadian terjadi begini, baik berkaitan dengan persoalan kelayakan udara atau human error dan sebagainya. Visi misi Kemenhub khususnya udara itu adalah zero accident," jelasnya.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai, musibah jatuhnya Lion Air JT 610 semestinya dijadikan pelajaran bagi regulator, pengawas penerbangan dan maskapai untuk lebih ketat dalam mengawasi setiap penerbangan sipil.

”Mudah-mudahan ini (kecelakaan pesawat) memberikan dorongan agar baik perusahaan, regulator, maupun pengawas ini lebih ketat lagi menjaga sistem penerbangan kita,” kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (29/10/2018).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas