Akui Bertemu Bos Lippo Group James Riady, Bupati Bekasi: Hanya Silaturahmi
Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, mengamini pertemuannya dengan bos Lippo Group, James Riady.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, mengamini pertemuannya dengan bos Lippo Group, James Riady.
Neneng menyatakan hal tersebut seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 16.56 WIB.
"Prinsipnya hanya silaturahmi," ucap Neneng singkat sebelum menaikki mobil tahanan KPK, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Senada dengan Neneng, James Riady yang telah diperiksa lembaga antirasuah pada Selasa (30/10/2018) lalu, juga mengatakan hal yang sama.
Waktu itu James menyebut, menemui Neneng hanya untuk sekadar mengantarkan ucapan selamat.
"Benar saya ada bertemu sekali dengan bu bupati ya, itu pada saat beliau baru saja melahirkan, saya hanya ucapkan selamat. Saya tidak pernah bertemu dengan beliau (lagi). Kebetulan saya berada di Lippo Cikarang diberitahu bahwa beliau melahirkan," ucap James di Gedung KPK.
Baca: Ditahan KPK, Berikut Rekam Jejak Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap Meikarta itu antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen 'fee' fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.