KPK Perpanjang Masa Penahanan 9 Tersangka Suap Proyek Meikarta
"Untuk 3 tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 5 November 2018 sampai dengan 14 Desember 2018," kata Febri.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan untuk 9 tersangka dugaan kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Untuk 3 tersangka dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 5 November 2018 sampai dengan 14 Desember 2018," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Ke-3 tersangka tersebut adalah :
1. NHY (Neneng Hassanah Yasin, Bupati Bekasi periode 2017 – 2022)
2. NR (Neneng Rahmi, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi)
3. BS (Billy Sindoro, Direktur Operasional PT Lippo Grup)
Sementara 6 tersangka lainnya, lanjut Febri, akan dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari, dimulai tanggal 4 November 2018 sampai dengan 13 Desember 2018.
Ke-6 tersangka tersebut adalah :
1. HJ (Henry Jasmen, Pegawai Lippo Grup)
2. T (Taryudi, Konsultan Lippo Grup)
3. FDP (Fitra Djaja Purnama, Konsultan Lippo Group)
4. J (Jamaluddin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi)
5. SMN (Sahat MBJ Nahor, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bekasi)
6. DT (Dewi Tisnawati, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi)
KPK total telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus suap Meikarta itu, antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).
Baca: Pemkab Bekasi Disarankan Tinjau Kembali Perizinan Meikarta
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin, dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi (NR).
Diduga Neneng Hassanah dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan Perizinan Proyek Pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Diduga, pemberian terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas total 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen 'fee' fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp 13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT.
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Adapun keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampat, hingga lahan makam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.