KPK: Taufik Kurniawan Diharapkan Hadiri Pemeriksaan, Beri Contoh Baik Sebagai Wakil Rakyat
KPK juga mengimbau agar tersangka Taufik Kurniawan sebagai penyelenggara negara atau pejabat publik, memberikan contoh yang baik
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Taufik Kurniawan, untuk menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dari APBN Perubahan tahun anggaran 2016, karena proses hukum akan terus berjalan.
"Hadiri saja proses pemeriksaannya karena dipanggil sebagai tersangka dan mau tidak mau proses ini tentu akan berjalan terus," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).
Selain itu, KPK juga mengimbau agar tersangka Taufik Kurniawan sebagai penyelenggara negara atau pejabat publik, memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam mengikuti proses hukum.
Baca: Jadi Pemain Terbaik Pekan ke-28 Liga 1, Makan Konate: Kemenangan Arema FC yang Paling Penting
Baca: Basarnas Kembali Sisir Lokasi Black Box dan Evakuasi Korban Pesawat Lion Air PK- LQP
"Saya kira imbauan itu berlaku untuk semua ya, terutama memang para penyelenggara negara, agar bisa memberikan contoh kepada publik, pada masyarakat tentang kepatuhan dan sikap kooperatif terhadap proses hukum," ujarnya.
Jadi kalau kalau memang tidak ada alasan yang sah misalnya untuk tidak memenuhi panggilan, lanjut Febri, tentu saja bisa disampaikan kepada penyidik.
Namun yang dilakukan Taufik Kurniawan ini tak memberikan contoh yang baik, karena setelah tidak hadir di panggilan pertama dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan, dia kembali tidak hadir dan kembali meminta penjadwalan ulang.
"Kalau kemudian ternyata sudah meminta penundaan, tapi justru tidak datang pada pemeriksaan, tentu saja kami sangat menyayangkan. Semestinya hal itu tidak perlu terjadi. Cukup hadiri saja proses pemeriksaannya," kata Febri.
KPK telah banyak menangani penyelenggara negara yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dan memberikan contoh yang baik.
"Ada banyak sekali pejabat-pejabat sebelumnya yang ketika dipanggil oleh KPK, itu menghadiri dan bersikap kooperatif," ujarnya.
Sebelumnya, Febri membeberkan fakta terkait Taufik Kurniawan yang tidak memenuhi panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (25/10/2018) dan meminta agar dijadwalkan ulang pemeriksaannya pada Senin (1/11/2018).
Namun lagi-lagi legislator PAN itu kembali tidak hadir pada pemeriksaan Senin (1/11/2018) dan kembali meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya pada (8/11/2018).
"Penjadwalan ulang pada Senin (1/11/2018) yang diminta itu kan sebenarnya dari pihak penasihat hukum TK (Taufik Kurniawan( sendiri yang meminta," ujar Febri.
KPK sangat menyayangkan tersangka Taufik Kurniawan tidak menghadiri panggilan. Terlebih pihaknyalah yang meminta penjadwalan ulang pemeriksaan pada Senin (1/11/2018) setelah pekan lalu meminta penjadwalan ulang.