Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembawa dan Pembakar Bendera Diadili Pasal Tindak Pidana Ringan

Tiga yang dijadi tersangka pria berinisial U sebagai pembawa bendera dan dua anggota Banser Ansor berinisial M dan F yang membakar bendera

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pembawa dan Pembakar Bendera Diadili Pasal Tindak Pidana Ringan
TRIBUNNEWS/TERE
Kasubdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Umar Surya Fana saat rilis prkara di Bareskrim Polri, Senin (1/8/2016) 

Ayat 1 b

Perkara dengan acara pemeriksaan tindak pidana ringan yang diterima harus segera
disidangkan pada hari sidang itu juga.

Ayat 2 a
Hakim yang bersangkutan memerintahkan panitera mencatat dalam buku register semua
perkara yang diterimanya.

Ayat 2 b
Dalam buku register dimuat nama Iengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis
kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa serta apa yang
didakwakan kepadanya.

Pasal 208
Saksi dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan tidak mengucapkan sumpah atau janji
kecuali hakim menganggap perlu.

Pasal 209‎ ayat 1
Putusan dicatat oleh hakim dalam daftar catatan perkara dan seIanjutnya oleh panitera
dicatat dalam buku register serta ditandatangani oleh hakim yang bersangkutan dan panitera.

Ayat 2
Berita acara pemeriksaan sidang tidak dibuat kecuali jika dalam pemeriksaan tersebut
ternyata ada hal yang tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan cepat. (men)

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas