Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pemerintah Klaim Sejak 2014 Telah Angkat 1,1 Juta Honorer Jadi PNS

Ia menyebut, sampai tahun 2014 pemerintah telah mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih THK 1 dan sekitar 200 ribu THK 2 menjadi PNS.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemerintah Klaim Sejak 2014 Telah Angkat 1,1 Juta Honorer Jadi PNS
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin, melakukan konperensi Pers berkaitan dengan Top 40 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018, yang berlangsung, Senin (22/10/2018) di Kantor Kementerian PAN RB, Jalan Senopati, Jakarta. TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin mengatakan, persoalan terkait tenaga honorer Kategori 2 (THK 2) harusnya telah selesai pada tahun 2014 silam.

Ia menyebut, sampai tahun 2014 pemerintah telah mengangkat secara otomatis 900 ribu lebih THK 1 dan sekitar 200 ribu THK 2 menjadi PNS.

"Jadi apabila rujukannya hukum karena kita adalah negara hukum, maka permasalahan honorer seharusnya sudah selesai tahun 2014 seiring dengan diangkatnya kurang lebih 1,1 juta THK 1 dan THK 2 menjadi PNS," tegas Syafruddin, di Jakarta, Jumat (2/10/2018).

Lebih lanjut, ia menerangkan, bahwa dampak dari kebijakan tersebut saat ini adalah komposisi PNS didominasi oleh Eks THK 1 dan THK 2.

Dari 4,3 juta lebih PNS, sebesar 26 % terdiri dari Eks THK 1 dan THK 2 yang sebagian besarnya diangkat secara otomatis tanpa tes.

Baca: Hari ke-5, TIM DVI Polri Periksa 272 Bagian Tubuh Korban Lion Air PK-LQP

Namun demikian, ia menyampaikan, pemerintah tetap memberikan perhatian serius untuk mengurai dan menyelesaikan permasalahan honorer Eks THK 2.

"Pemerintah sama sekali tidak menafikan jasa para tenaga honorer yang telah bekerja dan berkeringat selama ini. Dalam penyelesaiannya, Pemerintah harus memperhatikan kondisi dan kebutuhan obyektif bangsa serta sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," tegas dia.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas