Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: Aneh dan Menggelikan DPD Minta MK Dievaluasi

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai aneh cara berpikir Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengamat: Aneh dan Menggelikan DPD Minta MK Dievaluasi
Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Pengamat politik Ray Rangkuti. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengamat politik Ray Rangkuti menilai aneh cara berpikir Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ketika meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan evaluasi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

Untuk diketahui, karena putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2008 berbunyi calon anggota DPD tidak boleh berasal dari pengurus Partai Politik. ‎DPD pun memberikan surat ke Presiden Jokowi untuk melakukan evaluasi kepada DPD.

"Aneh dan menggelikan. Apalagi alasan meminta MK dievaluasi hanya karena putusan yang melarang pengurus partai tidak dapat menjadi calon anggota DPD. Aneh dan menggelikan," tegas Ray Rangkuti kepada Tribunnews.com, Jumat (2/11/2018).

Menurut Ray Rangkuti, cara berpikir DPD sepertinya tidak mewakili pikiran masyarakat.

Jika mereka peka, imbuh Ray Rangkuti, suara masyarakat justru ramai memperbincangkan manfaat keberadaan DPD dalam sistem ketatanegaraan kita.

"Masyarakat bertanya-tanya apa manfaat langsung lembaga ini terhadap kehidupan politik, sosial, ekonomi masyarakat. Kiprahnya juga jarang terdengar, selain konflik soal ketua DPD," jelas Ray Rangkuti.

Di tengah suasana seperti ini, Ray Rangkuti mengatakan, anggota DPD malah meminta presiden mengevaluasi keberadaan MK.

Berita Rekomendasi

"Entah suara dan tuntutan siapa yang tengah mereka perjuangkan," ucap Ray Rangkuti.

Baca: Massa Aksi Bela Pembakaran Bendera Longmarch dari Istiqlal ke Istana

Sebab, sepanjang yang diketahui, menurut dia, keberadaan MK banyak membantu warga negara untuk mendapatkan suatu Undang-undang yang lebih berpihak pada aspirasi mereka.

Jika bukan karena peran MK, tegas dia, rasanya banyak produk aturan dalam UU yang sebenarnya tidak mencerminkan pandangan dan suasana yang berkembang di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, dia menilai, keberadaan MK menjadi salah satu benteng bagi kemungkinan lahirnya produk aturan yang bersifat elitis dan pro politisi.

Dia mengingatkan, DPD juga salah satu penikmat keputusan MK.

Yakni, Putusan MK bernomor 79/PUU-XII/2014 yang diajukan DPD telah memberi kewenangan yang makin luas bagi keterlibatan DPD dalam legislasi.

Itulah sebabnya dia menilai, surat DPD kepada presiden untuk mengevaluasi keberadaan MK itu jadi aneh sekaligus menggelikan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas