Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Catat Ada 8 Juta Pemberitaan Penculikan Anak Dalam Empat Bulan Terakhir

KPAI mencatat, sepanjang empat bulan terakhir ada lebih dari delapan juta pemberitaan tentang penculikan anak.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPAI Catat Ada 8 Juta Pemberitaan Penculikan Anak Dalam Empat Bulan Terakhir
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Konferensi Pers perihal maraknya pemberitaan penculikan anak, di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018). TRIBUNNEWS.COM/DANANG TRIATMOJO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sepanjang empat bulan terakhir ada lebih dari delapan juta pemberitaan tentang penculikan anak. Sebagiannya merupakan berita bohong (hoaks).

"Berdasarkan analisis berita online, sepanjang 4 bulan terakhir pemberitaan penculikan anak semakin massif," ujar Ketua KPAI, Dr Susanto MA di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/11/2018).

Tepatnya, ada 8.054.000 berita penculikan anak diproduksi selama empat bulan terakhir.

Dengan rincian, selama bulan Juli terdapat 635.000 berita, bulan Agustus 969.000 berita, September alami peningkatan dengan 2.150.000, dan bulan Oktober menjadi yang terbanyak mencapai 4.300.000 berita.

Sementara, memasuki hari kedua di awal bulan November 2018, sudah ada 1.010.000 berita yang memuat penculikan anak.

Baca: Pemain Persela Saddil Ramdani Tersangka Kasus Penganiayaan Mantan Kekasih

Pemberitaan penculikan anak yang belum diketahui kebenarannya secara tidak langsung akan meresahkan para orang tua maupun anak itu sendiri.

Berita Rekomendasi

Untuk itu, KPAI meminta kepada pihak kepolisian untuk tindak tegas pelaku hoaks yang meresahkan masyarakat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan anak Indonesia, tanpa rasa khawatir.

Ranah pendidikan juga diharapkan menjalin kerja sama antarlembaga dengan wali murid untuk mencegah hal yang tak diinginkan.

"Meminta kepada seluruh satuan pendidikan baik sekolah, madrasah maupun pesantren di Indonesia agar tetap meningkatkan kewaspadaan," ujar Dr Susanto MA.

Selain itu, para orang tua murid juga diharapkan bisa melaksanakan pengasuhan secara baik sehingga tidak membuat rasa takut maupun kekhawatiran berlebih.

Menanggapi soal jeratan hukum bagi pelaku penculikan anak kecil, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, sesuai UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 83, mereka yang memperdagangkan, menjual, atau menculik anak untuk diri sendiri atau dijual, dijatuhi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Setyo mengimbau kepada masyarakat bila mendapatkan informasi yang belum diketahui kebenarannya, agar tidak menyebarluaskan.

Jika masyarakat ingin memastikan kebenaran dari berita yang viral, mereka bisa melaporkan ke pengaduan konten yang ada di situs aduankonten.id.

"Disarankan, ketika mendapatkan itu stop sampai di kita. Atau cek di pengaduan konten," katanya di lokasi yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas