Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajukan Banding, Vonis Bimanesh Diperberat, Hakim Sebut Ia Jatuhkan Martabat Dokter saat Kasus Setnov

Bimanesh Sutarjo, dokter yang sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk halangi proses penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto ajukan banding.

Penulis: Yulita Futty Hapsari
zoom-in Ajukan Banding, Vonis Bimanesh Diperberat, Hakim Sebut Ia Jatuhkan Martabat Dokter saat Kasus Setnov
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Dr Bimanesh Sutarjo usai sidang 

TRIBUNNEWS.COM - Bimanesh Sutarjo, dokter yang sengaja menyalahgunakan kewenangan untuk menghalangi proses penyelidikan KPK terhadap Setya Novanto mengajukan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dilansir Tribun Video dari Kompas.com, permintaan banding Bimanesh justru diperberat oleh Pengadilan Tinggi.

Hukuman Bimanesh kini berubah, awalnya ia divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. 

Dia juga diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 1 bulan kurungan.

SIMAK VIDEO DAN BERITA SELENGKAPNYA DI SINI>>>

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas