Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Boyolali Dilaporkan Usai Aksi Protes 'Tampang Boyolali', Ini Kata Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) akan mengkaji laporan dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bupati Boyolali Seno Samodro.

Editor: Daryono
zoom-in Bupati Boyolali Dilaporkan Usai Aksi Protes 'Tampang Boyolali', Ini Kata Bawaslu
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) akan mengkaji laporan dugaan keberpihakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Bupati Boyolali Seno Samodro.

Seno dilaporkan oleh Advokat Pendukung Prabowo atas tuduhan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, sehingga menguntungkan pihak tersebut sekaligus merugikan pihak lainnya.

Mereka menuding Seno tak netral karena telah menyerukan kepada masyarakat Boyolali untuk tak memilih Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pemilu 2019.

"(Laporan) baru kan, baru masuk , masih dikaji dulu," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

Baca: Soal Tampang Boyolali, Sandiaga: Jangan Dipolitisasi

Menurut Bagja, ajakan seseorang untuk tidak memilih salah satu kandidat dan memilih kandidat tertentu, bisa disebut sebagai kampanye.

Meski demikian, Bagja tidak secara khusus menyebut tindakan Seno merupakan bentuk kampanye.

"Ya sama kan kayak (istilah) dua periode, itu kan jelas siapa orangnya (yang dimaksud), ganti presiden, itu kampanye tetep," ujar Bagja.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Bupati Boyolali Seno Samodro dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melanggar Pasal 282 juncto Pasal 386 juncto Pasal 547 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang netralitas ASN.

"Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 282 (berbunyi) pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," kata kuasa hukum Advokat Pendukung Prabowo, Hanfi Fajri di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (5/11/2018).

"Sedangkan di Undang-Undang ASN kepala daerah itu masuk kategori pejabat negara," sambungnya.

Baca: Dituding Tidak Netral, Bupati Boyolali Dilaporkan ke Bawaslu

Pernyataan Bupati Boyolali yang menyerukan supaya warga tak memilih Prabowo itu sebelumnya disampaikan Seno Samodro dalam aksi protes warga Boyolali terhadap pidato capres nomor urut 02, Prabowo Subianto yang mengucap "tampang Boyolali".

Aksi tersebut berlangsung di Balai Sidang Mahesa Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (4/11/2018).

Polemik ini berawal dari viralnya video pidato Prabowo yang menyebutkan istilah "tampang Boyolali".

Awalnya, Prabowo membahas peningkatan kapasitas produksi karena menurut data yang mereka terima, terjadi penurunan kesejahteraan di desa.

Adapun bunyi pidatonya sebagai berikut: "...Dan saya yakin kalian nggak pernah masuk hotel-hotel tersebut, betul? (Betul, sahut hadirin yang ada di acara tersebut). Mungkin kalian diusir, tampang kalian tidak tampang orang kaya, tampang kalian ya tampang orang Boyolali ini."

(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Kaji Pelaporan terhadap Bupati Boyolali

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas