Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Cirebon Diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Bupati Cirebon Diperiksa KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra menggunakan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (26/10/2018) dini hari. KPK resmi menahan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra beserta Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto terkait kasus suap jual beli jabatan serta terkait proyek dan perizinan di Pemkab Cirebon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.

Sunjaya merupakan salah satu tersangka terkait dugaan praktik suap mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

"Hari ini akan dimintai keterangan yaitu Bupati Cirebon, Sunjaya. Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka GAR (Sekretaris Dinas PUPR Cirebon, Gatot Rachmanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (5/11/2018).

Selain Sunjaya, kata Febri, penyidik juga memanggil 12 saksi lain terdiri dari unsur PNS Pemkab Cirebon dan pihak swasta yang diduga mengetahui praktik dugaan suap tersebut.

Dalam kasus ini, Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.

Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka.

Baca: Soal Polemik Tampang Boyolali, Pengamat Ini Bilang Prabowo Tak Bisa Joke dan Hinaan

BERITA REKOMENDASI

Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut.

Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.

Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10/2018) lalu.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil hingga berkas promosi jabatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas