Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR RI: Pengawasan Hutan Kepulauan Riau Perlu Ditingkatkan

Hutan dapat mencegah terjadinya hal-hal atau bencana yang tidak diinginkan oleh makhluk hidup, seperti longsor maupun banjir.

Editor: Content Writer
zoom-in DPR RI: Pengawasan Hutan Kepulauan Riau Perlu Ditingkatkan
dpr.go.id
Anggota Komisi IV DPR RI Sudin. 

Hutan dapat mencegah terjadinya hal-hal atau bencana yang tidak diinginkan oleh makhluk hidup, seperti longsor maupun banjir. Hutan juga menjadi tempat tinggal bagi sebagian makhluk hidup dan memiliki potensi sumber daya alam yang sangat bermanfaat. Oleh karena itu, perlu adanya peningkatan pengawasan dari pemerintah daerah terhadap hutan, terutama untuk kawasan hutan di Provinsi Kepulauan Riau.

Guna melihat kondisi hutan di Kepri, Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI didampingi jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau lokasi perubahan fungsi kawasan hutan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau di Perumahan Taman Cipta Asri dan Cipta Green Villa yang berlokasi di Kota Batam, Kepri, Kamis (01/11/2018)

“Hutan ini merupakan alih fungsi yang sudah diputuskan dalam rapat antara Komisi IV DPR bersama Menteri LHK, sehingga hutan ini menjadi HPK (Hutan Produksi Konversi), dan yang 330 hektar turun menjadi APL (Areal Penggunaan Lain). Tetapi itu kan sudah ada keterlanjuran. Hal tersebut harus clear and clean. Jangan sampai rakyat dan pengusaha rugi, namun juga tidak boleh ada pelanggaran,” jelas Anggota Komisi IV DPR RI Sudin, usai meninjau perubahan fungsi kawasan hutan di Kota Batam tersebut.

Pengawasan dari pihak pemerintah dan penegasan tentang kawasan hutan menjadi sangat penting, guna menanggulangi terjadinya perubahan fungsi kawasan hutan secara terus menerus dan mencegah terjadinya tumpang tindih penggunaan lahan. “Saya akan usulkan dalam rapat, agar Komisi IV DPR memanggil Pemprov Kepri, Walikota Batam, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk memberikan penjelasan terkait info yang menyebutkan bahwa sudah keluar sertifikat,” jelas Sudin.

Sudin mengingatkan, Pemprov Kepri harus dapat menjaga dan mengurus hutan, terutama hutan lindung. “Permasalahan-permasalahan seperti itu harus clear and clean, harus diselesaikan. Entah melalui jalur hukum atau Keputusan Presiden, yang penting harus dirumuskan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” papar Anggota DPR RI dari PDI-Perjuangan itu.

Seiring dengan perkembangan pembangunan, peningkatan jumlah penduduk, dan rencana pemanfaatan ruang, telah terjadi perubahan-perubahan peruntukan pada kawasan hutan di Kepri. Oleh karena itu, penyelesaian terhadap permasalahan kawasan hutan Kepri sangat penting dan mendesak agar dapat memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan dan penggunaan lahan di Kepri.

“Seperti kita dapat mencontoh pemda Lampung yang memberikan hutan kemasyarakatan (HKM). Rakyat boleh menggunakan hutan lindung, tetapi tidak boleh ada bangunan dan tidak boleh menebang pohon. Masyarakat harus menjaga dan menanam tanaman yang diinginkan, contohnya HKM di Lampung itu mereka menanam kopi,” jelas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Lampung I itu.

Berita Rekomendasi

Pemerintah harus tegas dalam memberikan pinalti sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Terlebih lagi, sebagian besar wilayah daratan Kepri merupakan kawasan hutan. Komisi IV DPR RI berharap masyarakat juga turut dapat berperan untuk secara bersama menjaga kelestarian hutan di lingkungan sekitar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas