Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Penerimaan Suap dan Gratifikasi Bupati Cirebon
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi yang merupakan PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon," katanya
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
![Periksa 12 Saksi, KPK Dalami Penerimaan Suap dan Gratifikasi Bupati Cirebon](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bupati-cirebon-ditahan-kpk_20181026_101737.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pada hari ini, Senin (5/11/2018), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 12 saksi untuk tersangka Bupati nonaktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Pemeriksaan terkait dugaan suap mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon.
Baca: Bupati Cirebon Diperiksa KPK
"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi yang merupakan PNS dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jakarta, Senin (5/11/2018).
"Pendalaman terkait penerimaan suap dan gratifikasi oleh Bupati terkait mutasi, rotasi, dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon," imbuhnya.
Baca: Seminggu Jadi Istri Irwan Mussry, Maia Estianty Ungkap Perbedaan Suaminya: Enggak Kelihatan Kan?
Ke-12 saksi itu adalah Sekda Kabupaten Cirebon, Rahmat Sutrisno; Kadis PUPR Cirebon, Avip Suhardian; Kabid Pariwisata, Nana Mulyana; Kabid Bintek PUPR, Suparman; Mantan Sekda Cirebon, Yayat Ruhyat; dan Staf PUPR, Jajat.
Kemudian, Kasubag Kepegawaian Bagian Umum, Andri Yuliandri; PNS, Adil Prayitno, Sanija Wachyudi, Sri Damanto, Supadi; dan pihak swasta, Robi.
Dalam kasus ini, Sunjaya dijerat KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap dan gratifikasi.
Selain Sunjaya, KPK menetapkan Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto, sebagai tersangka.
Tim KPK mengamankan uang tunai Rp 385 juta dalam OTT tersebut.
Selain uang tunai, KPK mengamankan bukti transaksi perbankan berupa slip setoran senilai Rp 6.425.000.000.
Baca: Kasus Suap Mutasi dan Rotasi Bupati Cirebon, KPK Panggil Sekda
Sebanyak 21 lokasi telah digeledah hingga Senin (29/10/2018) lalu.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita barang bukti berupa mobil hingga berkas promosi jabatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.