Penyidik Kasus Yang Menyeret Eko Patrio Dilaporkan Ke Propam Polda
Komedian yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio yang terseret kasus sengketa lahan Kantor DPW PAN DKI
Penulis: FX Ismanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fx Ismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komedian yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio yang terseret kasus sengketa lahan Kantor DPW PAN DKI masih berseteru.
Kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring melaporkan tiga orang penyidik yang menangani kasus tersebut ke Divisi Propam Polda. Tiga penyidik berinisial Ipda M, Ipda AD, dan Kompol EV.
Menurut Amstrong, ketiga penyidik yang menangani kasusnya itu tidak profesional. Pasalnya, hingga kini pemanggilan saksi terlapor Ketua DPW PAN DKI Eko Patrio belum pernah hadir memenuhi panggilan. Bahkan, kata Amstrong, pendapat dari Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane yang menyebutkan putusan PK tidak ada lagi di atasnya. Maka penyidik itu bodoh dan layak dicopot.
“Kasus saya ini digantung. Tidak ada kejelasan. Tidak ada informasi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) merupakan hak bagi pelapor. Dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan,” ujar Amstrong usai melapor ke Propam Polda Metro Jaya, Senin (5/11/2018).
Amstrong menduga ada permainan tidak fair yang dilakukan terlapor Soerjani Soetanto (kakak kandung pelapor) sejak penuhi panggilan penyidik pada 2 Oktober 2018.“ Saya duga ada yang tidak beres. Sejak terlapor dipanggil penyidik, ada beberap kali pertemuan dengan penyidik,” ungkapnya.
Dalam kasus yang sama, Amstrong juga telah melaporkan Ketua PN Jakarta Barat H. Sumpeno, SH, MH ke Badan Pengawas Mahkamah Agung. Amstrong kecewa disinyalir adanya dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang tidak ada kesungguhan menyikapi Permohonannya.
“Karena tidak ada sense of crisis akibatnya saya sebagai kuasa hukum yang sedang berjuang mencari keadilan hukum sangat dirugikan sekali,” tegasnya.
Yang lebih kecewa, kata Amstrong, peryataan Ketua PN Jakarta Barat membodohi dan menyepelekan hukum. “Mengapa Anda Tidak Mengajukan pemohon PK Juga. Padahal pihak lawan Mengajukan Sebagai Pemohon PK. Secara logika hukum saja, jika sama-sama mengajukan Pemohon, maka pertanyaannya siapa termohonnya. jadi kalau sama-sama penggugat lalu siapa tergugatnya, begitu juga jika ada sama-sama pembanding lalu siapa terbanding-nya, " ucap Amstrong
Seperti diketahui, Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional DKI Jakarta diduga menempati bangunan yang bermasalah. Pasalnya, lokasi kantor DPW PAN di kawasan Tebet, Jakarta Selatan itu sedang disengketakan oleh Haryanti Sutanto yang menang di dalam putusan Mahkamah Agung ditingkat PK dan kakak kandungnya bernama Soerjani Sutanto sebagai pihak yang kalah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.