DPR Berkomitmen Terus Terbuka Kepada Masyarakat
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018 oleh Komisi Informasi Publik (KIP)
Editor: Content Writer
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menghadiri acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik 2018 oleh Komisi Informasi Publik (KIP) untuk Kategori “Menuju Informatif”. Pada kesempatan tersebut, Indra menyampaikan bahwa DPR RI berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat.
“Sekarang masyarakat cukup mengakses aplikasi DPR Now!, itu bisa real time melihat semua persidangan produk politik DPR. Jadi secara output dan outcame, DPR sudah menghasilkan suatu produk yang bisa diakses secara terbuka dan tidak ada lagi yang ditutupi,” terang Indra saat ditemui di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Senin (05/11/2018).
Aplikasi DPR Now! merupakan salah satu produk pendukung keterbukaan informasi. Produk ini merupakan hasil tindak lanjut DPR RI sebagai salah satu Parlemen Terbuka (Open Parliament). Masyarakat pun dapat secara bebas menyampaikan aduan ataupun keluhan yang akan dijembatani oleh DPR RI untuk disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Indra pun menyampaikan bahwasannya seluruh Pimpinan DPR RI mendukung secara penuh keterbukaan informasi di DPR RI, baik informasi politik ataupun administratif. Hal ini merupakan bentuk implementasi aturan keterbukaan informasi yang sudah ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ia pun berharap, UU tersebut akan diimplementasikan dan dijalankan dengan baik oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DPR RI, serta mendorong agar PPID DPR RI semakin terbuka, sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada DPR RI.
“PPID kita sudah cukup baik dengan perangkat-perangkat yang memang kita sangat kita perhatikan. Kita mengupayakan agar PPID kita ini semakin terbuka dalam memberikan informasi publik dan selalu bersikap responsif dan akuntabel. Karena bagaimanapun amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 adalah perintah undang-undang yang semua lembaga negara harus mematuhi dan mengikuti aturan-aturan yang sudah ditetapkan,” jelas Indra.
Penganugerahaan Kategori II kepada DPR yaitu “Menuju Informatif” memiliki jumlah nilai antara 80-89.9. Kategori ini dinobatkan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan oleh KIP terhadap PPID di semua badan publik dan partai politik di Indonesia, termasuk keterbukaan informasi di DPR RI. (*)