Keponakan Setya Novanto dan Made Oka Jalani Sidang Tuntutan
Dua terdakwa di kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung kembali disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa di kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung kembali disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Agenda sidang kali ini, Selasa (6/11/2018), Irvanto yang juga keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan puluhan saksi fakta bagi kedua terdakwa. Pada Rabu (24/10/2018) keduanya juga diperiksa sebagai terdakwa.
Diketahui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP untuk sejumlah pihak.
Baca: Setya Novanto Akui Kenalkan Eni dengan Kotjo di DPR
Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu. Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.