Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keponakan Setya Novanto dan Made Oka Jalani Sidang Tuntutan

Dua terdakwa di kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung kembali disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Keponakan Setya Novanto dan Made Oka Jalani Sidang Tuntutan
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi KTP-el dengan terdakwa Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung, Selasa (25/9/2018) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Dua terdakwa di kasus dugaan korupsi e-KTP, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung kembali disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Agenda sidang kali ini, Selasa (6/11/2018), Irvanto yang juga keponakan Setya Novanto dan Made Oka Masagung akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa KPK telah menghadirkan puluhan saksi fakta bagi kedua terdakwa. Pada Rabu (24/10/2018) keduanya juga diperiksa sebagai terdakwa.

‎Diketahui ‎Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, yang juga mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera, didakwa turut serta melakukan korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,3 triliun.

Dia didakwa bersama-sama dengan pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP ‎untuk sejumlah pihak.

Baca: ‎Setya Novanto Akui Kenalkan Eni dengan Kotjo di DPR

Irvanto dan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu. Atas perbuatannya, Irvanto dan Made Oka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas