Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI Minta Bawaslu Usut Pelibatan Anak pada Aksi 211 yang Cenderung Bernuansa Politis

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menemukan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kegiatan politik.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPAI Minta Bawaslu Usut Pelibatan Anak pada Aksi 211 yang Cenderung Bernuansa Politis
Warta Kota/Junianto Hamonangan
Retno Listyarti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Bawaslu RI bersama KPAI menangani dugaan penyalahgunaan anak untuk kepentingan politik kelompok tertentu saat Aksi 211 di Jakarta Pusat, pada Jumat (2/11/2018) lalu.

Komisioner KPAI, Retno Listyarti menemukan dugaan pelanggaran pelibatan anak dalam kegiatan politik.

Hal ini didapat melalui link video berdurasi sekitar 1 menit yang diterima KPAI dari seorang pengadu pada Sabtu (3/11/2018).

Selain itu, kata dia, di video itu seorang anak laki-laki berusia sekitar 11 tahun sedang berorasi.

Video ditutup sebuah pantun yang mengarah memilih salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.

Baca: Berikut Lima Tuntutan Massa Aksi 211 di Jakarta

 

Retno menyesalkan aksi tersebut  disisipi pesan kampanye politik dan dikaitkan dengan pemilihan presiden dan di duga kuat menggunakan anak-anak sebagai juru kampanye.

Anak-anak seharusnya tidak dilibatkan dalam kepentingan politik oleh pihak manapun.

“KPAI menilai bahwa video tersebut sudah memenuhi unsur penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik. Untuk itu, KPAI mendorong Bawaslu mengusut sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki,” ujar Retno, dalam keterangannya, Senin (5/11/2018).

BERITA TERKAIT

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan pihaknya bersama dengan KPAI akan merespon temuan tersebut.

Apakah ini menjadi kewenangan KPAI atau Bawaslu soal materi kampanye.

“Kami akan diskusikan dengan KPAI siapa yang lebih kompeten lebih leluasa menangani ini. Jadi, nanti kami akan diskusi lebih detail dengan KPAI. Apakah ini lebih menjadi kewenangan KPAI atau Bawaslu. Diskusi dulu,” kata Abhan.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ada pembatasan. Adapun, kata dia, kewenangan Bawaslu RI hanya pada lingkup kampanye.

“Nanti, soal akan itu akan menjadi kewenangan kami atau tidak? Maka akan kami diskusikan dulu di awal,” tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas