KPK Panggil Empat Saksi di Kasus Suap Wali Kota Pasuruan Setiyono
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sedang mendalami modus pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan (KPK) menjadwalkan pemanggilan empat saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018.
Empat saksi tersebut diperiksa untuk tersangka staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Ti Hardianto (WTH).
Dari empat saksi yang dipanggil itu tiga diantaranya merupakan pejabat pada Pemerintah Kota Pasuruan.
"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan empat saksi untuk tersangka WTH terkait suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Pasuruan Tahun Anggaran 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Selasa (6/11/2018).
Baca: Beredar Video Viral Sriwijaya Air Angkut 3 Ton Durian dari Bengkulu, Begini Klarifikasi Perusahaan
Empat saksi itu antara lain Kepala Dinas Kesehatan Kota Pasuruan, Bambang Pramono; Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan, dan Pertamanan (LHKP) Kota Pasuruan, P Rudyanto; Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Pasuruan, Ermita; dan PNS pada RSUD Kota Pasuruan, M Rizal.
Baca: Jubir Prabowo-Sandi: Selain Kasar dan Fatal, Umpatan Bupati Boyolali Juga Ujaran Kebencian
Dalam penyidikan kasus ini, KPK sedang mendalami modus pengaturan pemenangan proyek di lingkungan Pemkot Pasuruan.
KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu antara lain Wali Kota Pasuran nonaktif, Setiyono (SET); staf Ahli atau Plh Kadis PU Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo (DFN); staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto (WTH); dan swasta atau perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir (MB).