Pemprov Sulteng Diminta Rampungkan Peta Zonasi Bencana dalam Sebulan
Jusuf Kalla memberikan tenggat waktu bagi Pemprov Sulawesi Tengah, untuk merampungkan peta zonasi bencana likuifaksi
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan tenggat waktu bagi Pemprov Sulawesi Tengah, untuk merampungkan peta zonasi bencana likuifaksi.
Hal itu menyusul target pemerintah yang akan memulai tahapan pembangunan fisik di Palu, Donggala, serta Sigi pada awal 2019.
"Saya kasih waktu sebulan untuk membuat daerah merah, mana terlarang, kemudian memutuskan dimana relokasinya," ujar Kalla yang ditemui di kantor wakil presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/11/2018) siang.
Ia mengatakan, pemerintah provinsi Sulawesi Tengah telah menyanggupi permintaan pemerintah pusat itu, karena pembuatan perda terkait zona merah menjadi wewenang pemda setempat.
"Mereka (pemprov Sulteng) berjanji, gubernur dan wali kota, satu bulan, saya kasih waktu satu bulan harus selesai, semuanya itu, perda-perda itu, baru bisa dibangun infrastrukturnya, jalannya, rumah-rumahnya," sambung dia.
JK mengungkapkan, proses rehabilitasi dan rekonsiliasi pada daerah terdampak bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada 28 September 2018 lalu itu, membutuhkan waktu yang lebih lama jika dibanding Lombok.
Diketahui dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, pembangunan fisik daerah terdampak bencana akan meliputi, rumah warga dan infrastruktur seperti layanan air bersih, listrik, jalan raya serta fasilitas umum lain.