Pimpinan DPR Tidak Bisa Dorong Taufik Kurniawan Mengundurkan Diri
Taufik Kurniawan menurutnya hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPR.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan masalah posisi Taufik Kurniawan sebagai pimpinan DPR diserahkan sepenuhnya kepada Partai Amanat Nasional (PAN). Termasuk, apakah Taufik Kurniawan perlu mengundurkan diri atau tidak.
Taufik Kurniawan menurutnya hingga saat ini belum menyerahkan surat pengunduran diri kepada pimpinan DPR.
"Sampai saat ini tidak ada. Semuanya itu kita kembalikan kepada pak Taufik Kurniawan itu sendiri karena yang punya kepentingan adalah pak Taufik," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (6/11/2018).
Untuk diketahui Wakil Ketua DPR yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PAN Taufik Kurniawan, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) dalam dugaan kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus ( DAK) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Hanya saja Agus Hermanto mengingatkan bahwa pergantian pimpinan DPR harus berdasarkan Undang-undang MD3. Artinya, itu hanya bisa dilakukan bila anggota DPR yang bersangkutan berhalangan tetap, mengundurkan diri, dan telah dinyatakan bersalah dalam kasus hukum.
Baca: Bawaslu Apresiasi Sikap Kooperatif Sri Mulyani dan Luhut Panjaitan
"Sehingga kalau tiga persyaratan ini tidak terpenuhi tentunya tidak ada proses daripada hal-hal yang berkaitan dengan kepemimpinan DPR," katanya.
Pihaknya menurut Agus Hermanto tidak bisa mendorong-dorong agar Taufik Kurniawan mengundurkan diri. DPR menurutnya bekerja berdasarkan undang-undang termasuk dalam pergantian pimpinan.
"Kita harus bekerja sesuai dengan aturan hukum yang ada. kalau peraturan perundang-undangannya engga bisa tentunya, tidak ada itu yang namanya dorong mendorong," pungkasnya.