Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Bakal Ditolak Lagi

Direskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang menyusun berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet.

Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Alasan Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Bakal Ditolak Lagi
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Atiqah Hasiholan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11/2018). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang menyusun berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet.

Jika prosesnya sudah dilengkapi, maka berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).

"Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke Kejaksaan," ucapnya lagi.

Namun demikian, pihak kuasa hukum Ratna kembali melakukan permohonan pengajuan tahanan kota kepada polisi lantatan kondisi kesehatan Ratna menurun.

Baca: Atiqah Hasiholan Bersedia Jadi Penjamin demi Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota

Menanggapi hal itu, Argo menyatakan penyidik belum akan mengabulkan permohonan tersebut.

"Sampai saat ini penyidik Krimum belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," katanya.

Berita Rekomendasi

Argo menduga permohonan tersebut akan kembali ditolak mengingat proses pelimpahan berkas sebentar lagi akan rampung.

Setelah P 21, kasus dugaan penyebaran berita hoax itu pun siap disidangkan.

"Kemarin sudah diajukan (tahanan kota), tentu nanti direktur (krimum) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau berkas perkara. Ya sudah mau dikirim (ke kejaksaan), sepertinya akan ditolak kembali," ucap Argo Yuwono.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas