Alasan Permohonan Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota Bakal Ditolak Lagi
Direskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang menyusun berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet.
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direskrimum Polda Metro Jaya saat ini sedang menyusun berkas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang menyeret aktivis Ratna Sarumpaet.
Jika prosesnya sudah dilengkapi, maka berkas tersebut akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi untuk saat ini penyidik sedang susun resume. Artinya bahwa penyidik sedang menyelesaikan suatu tulisan yang merupakan kumpulan dari keterangan-keterangan para saksi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).
"Nanti kalau sudah selesai penyusunan resume ini, akan langsung kita berkas perkara langsung kita kirim ke Kejaksaan," ucapnya lagi.
Namun demikian, pihak kuasa hukum Ratna kembali melakukan permohonan pengajuan tahanan kota kepada polisi lantatan kondisi kesehatan Ratna menurun.
Baca: Atiqah Hasiholan Bersedia Jadi Penjamin demi Ratna Sarumpaet Jadi Tahanan Kota
Menanggapi hal itu, Argo menyatakan penyidik belum akan mengabulkan permohonan tersebut.
"Sampai saat ini penyidik Krimum belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," katanya.
Argo menduga permohonan tersebut akan kembali ditolak mengingat proses pelimpahan berkas sebentar lagi akan rampung.
Setelah P 21, kasus dugaan penyebaran berita hoax itu pun siap disidangkan.
"Kemarin sudah diajukan (tahanan kota), tentu nanti direktur (krimum) nanti yang akan menentukan. Karena ini besok sudah mau berkas perkara. Ya sudah mau dikirim (ke kejaksaan), sepertinya akan ditolak kembali," ucap Argo Yuwono.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.