BKN Mulai Verifikasi Penetapan Stasus ASN yang Jadi Korban Lion Air PK-LQP
Berdasarkan PP No. 99 tahun 2000, PNS yang dinyatakan tewas diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai menindaklanjuti status kepegawaian para aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi korban jatuhnya pesawat Lion Air PK-LQP.
Direktur Status dan Kedudukan dan Kepegawaian BKN, Harun Arsyad menjelaskan status kepegawaian para korban yang sudah dinyatakan meninggal dunia akan merajuk pada aturan tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (KJK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Berdasarkan PP No. 99 tahun 2000 dengan turunan PP No. 12 tahun 2002 PNS yang dinyatakan tewas diberikan kenaikan pangkat anumerta setingkat lebih tinggi.
“Selaku instansi pembina Manajemen Kepegawaian, BKN akan menindaklanjuti status kepegawaian korban khususnya ASN yang telah dipastikan meninggal dunia,” kata Harun Arsyad melalui keterangan tertulisnya.
Baca: Data Lengkap Insiden Kecelakaan Lion Air dari Tahun ke Tahun
Instansi yang PNS-nya ikut jadi korban tewas, seperti Kementerian Keuangan, Kementeiran Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Kesehatan, BPKP, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan BPK yang pegawainya menjadi korban harus menyampaikan bukti dan menerbitkan surat penetapan tewas untuk diverifikasi oleh BKN.
Verifikasi akan dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteri Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat, dan Penyakit akibat kerja serta kriteria penetapan tewas bagi ASN.
Baca: Survei LSI: Partai Hanura dan PSI Bersama Empat Partai Lain Diprediksi Tak Lolos Ambang Batas
Rinciannya, pertama pegawai ASN meninggal dunia dalam menjalankan tugas, meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas, meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas.
Kemudian yang terakhir dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja,maka tidak perlu surat petintah oleh pimpinan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.