Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dijanjikan Rp 250 Juta, Petugas Bandara Dapat Imbalan 33.000 SGD dari Lucas

Jaksa juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dijanjikan Rp 250 Juta, Petugas Bandara Dapat Imbalan 33.000 SGD dari Lucas
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Lucas 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Lucas didakwa bersama-sama dengan Dina Soraya merintangi penyidikan mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa KPK, Abdul Basir, Rabu (7/11/2018) Lucas disebut menyarankan Eddy Sindoro selaku tersangka KPK untuk tidak kembali ke Indonesia.

Jaksa juga mendakwa Lucas membantu mengupayakan Eddy Sindoro masuk dan keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi.

Hal itu dilakukan Lucas untuk menghindari Eddy Sindoro dari proses hukum di lembaga antirasuah.
‎Untuk memperlancar pelarian Eddy Sindoro, Lucas meminta bantuan Dina Soraya. Dina meminta bantuan pihak bandara, Dwi Hendro Wibowo alias Bowo.

"Dina Soraya meminta Dwi Hendro Wibowo alias Bowo melakukan penjemputan penumpang pesawat dari Malaysia atas nama Eddy Sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro dan langsung melanjutkan penerbangan keluar negeri tanpa melalui proses pemeriksaan imigrasi," ungkap Jaksa KPK Abdul Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Awalnya, Dina menjanjikan akan memberikan ‎Hendro Wibowo sebesar Rp250 juta sebagai imbalan jika berhasil memuluskan rencana Lucas. Hendro menyanggupi permintaan Dina Soraya dengan dibantu oleh Yulia Shintawati.

"Pada tanggal 25 Agustus 2016, Dina Soraya memberikan uang sejumlah SGD33 Ribu kepada Dwi Hendro Wibowo ‎alias Bowo sebagai operasional dan imbalan atas penjemputan Eddy sindoro, Chua Chwee Chye dan Michael Sindoro‎ sebagaimana rencana yang disepakati," tutur Jaksa Abdul Basir.

Baca: Bantu Pelarian Eddy Sindoro Tanpa Imigrasi, Petugas Bandara Dapat Imbalan Rp 250 Juta

Berita Rekomendasi

Setelah berhasil memuluskan rencana Lucas melarikan ‎Eddy Sindoro ke Bangkok, Hendro Wibowo kemudian membagikan uang yang diterimanya dari Dina Soraya dan Lucas ke sejumlah pihak yang membantunya.

Mereka yang menerima uang dari Hendro karena membantu pelarian Eddy‎ Sindoro yakni, Yulia Shintawati sebesar Rp20 juta; M. Ridwan sejumlah Rp500 ribu dan satu buah handphone Samsung; Andi Sofyar sejumlah Rp30 juta dan handphone Samsung; serta David Yoosua Rudingan senilai Rp500 ribu.

Atas perbuatannya, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana ‎Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas