Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa KPK Tolak Permohonan Status Justice Collaborator Zumi Zola

Alasannya, kubu jaksa menilai Gubernur nonaktif Zumi Zola itu dianggap belum menenuhi kualifikasi untuk mendapatkan JC.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa KPK Tolak Permohonan Status Justice Collaborator Zumi Zola
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Zumi Zola 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak memberikan status Justice Collaborator (JC) pada terdakwa Zumi Zola.

Alasannya, kubu jaksa menilai Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola itu dianggap belum menenuhi kualifikasi untuk mendapatkan JC.

Hal ini diungkap oleh jaksa KPK, ‎Arin Karniasari saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Zumi Zola terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"‎Terhadap pengajuan JC dari terdakwa pada 25 Oktober 2018, kami berpendapat bahwa permohonan JC terdakwa belum dapat dikabulkan," ujar jaksa Arin Karniasari, Kamis (8/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut jaksa ‎alasan JC tidak dikabulkan karena terdakwa merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerimaan gratifikasi dan pemberian uang suap ketok palu ke anggota DPRD Jambi.

Selain itu keterangan terdakwa juga dinilai belum bisa membongkar pelaku atau kasus korupsi lain. Namun kalau cukup waktu dan berguna di kemudian hari, maka permohonan JC akan dipertimbangkan.

"Alasan pengajuan JC kami hargai dan sikap terus terang serta koperatif terdakwa akan kami pertimbangkan sebagai hal yang meringankan tapi tidak dijadikan pedoman untuk mengabulkan JC," tegasnya.

Berita Rekomendasi

‎Diketahui sebelumnya jaksa KPK menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun. Mantan artis ibu kota ini juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Baca: Peringatan Hari Pahlawan, Generasi Milenial Didorong untuk Lebih Berperan

Tidak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Zumi Zola yakni pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas