Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun

Dalam tuntutan disebutkan alasan pemberian hukum tambahan berupa pencabutan hak politik ialah karena kedudukan terdakwa saat melakukan korupsi adalah

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Tuntut Hak Politik Zumi Zola Dicabut Selama 5 Tahun
Theresia Felisiani
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola sudah bersiap mengikuti sidang 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Menjatuhkan hukuman tambahan pada terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun, dihitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ‎ucap jaksa KPK, Iskandar saat membacakan surat tuntutan, Kamis (8/11/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam tuntutan disebutkan alasan pemberian hukum tambahan berupa pencabutan hak politik ialah karena kedudukan terdakwa saat melakukan korupsi adalah Gubernur.

Dimana warga punya harapan besar untuk bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat. Jaksa menilai dalam menjalankan amanah rakyat, Zumi Zola memiliki jabatan ekslusif dan kini perbuatannya telah menciderai kepercayaan publik.

"Untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat orang yang pernah korupsi, maka diberikan hukuman tambahan pencabutan hak politik," ungkap Jaksa Iskandar.

Sebelumnya jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan ‎pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan menciderai amanat rakyat.

Baca: Gandeng Sandiaga Uno ke Bogor, Eddy Soeparno Siap Kembangkan UMKM

Berita Rekomendasi

Selain itu, Zumi Zola juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, terus terang dan menyesali perbuatannya.

Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.

Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.

Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.

Dalam pemeriksaannya sebagai terdakwa, Zumi Zola mengakui bersalah telah menyuap anggota DPRD. Selain itu Zumi Zola juga mengakui ada uang gratifikasi mengalir untuk dia pribadi, keluarga, hingga kepentingan politik adiknya, Zumi Laza.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas