Merasa Difitnah Terkait Aksi 211, Anggota DPD RI Fahira Idris Tempuh Jalur Hukum
“Saya tegaskan, saya akan lawan. Sampai kapan pun, saya tidak terima dilaporkan secara diifitnah seperti ini. Saya tempuh jalur hukum."
Penulis: Reza Deni
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris resmi melaporkan Presidium Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri), Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya sebab diduga telah melakukan laporan bersubtansi fitnah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap dirinya ketika mengikuti Aksi Bela Tauhid atau Aksi 211, Jumat (2/11/2018) lalu.
“Saya tegaskan, saya akan lawan. Sampai kapan pun, saya tidak terima dilaporkan secara diifitnah seperti ini. Saya tempuh jalur hukum. Siap-siap saja!" kata Fahira, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (8/11/2018).
Dari pemberitaan media massa yang dibaca Fahira atas pelaporannya ke Bawaslu, Presidium Japri mengajukan laporan fitnah terhadap dirinya karena telah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid 2.
"Ini kan tidak masuk akal. Saya mau tegaskan, laporan-laporan seperti ini tidak akan membuat saya gentar sedikit pun,” lanjutnya.
Selain itu, dilanjutkan Fahira, Abdul Fakhridz juga diduga telah memberikan laporan palsu karena menyebut dirinya sebagai anggota Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dan melibatkan DAI cilik untuk mengampanyekan calon tertentu.
Baca: Dokter Mengeluh, Biaya Operasi Cesar Sebelum Ada BPJS Kesehatan Rp 6 Jutaan, Kini Cuma Rp 4,3 Jutaan
"Kalau Aksi Bela Tauhid adalah kampanye, pasti sudah dihentikan dan diberi sanksi oleh Bawaslu. Ini kan tidak. Dari sini, mereka sudah gagal paham,” kata Fahira
Fahira menjelaskan, setidaknya terdapat tiga dugaan laporan fitnah terhadap dirinya yang disebarluaskan Presedium Japri melalui media massa.
Pertama, Fahira difitnah mempolitisasi Aksi Bela Tauhid 2 untuk kepentingan calon tertentu, padahal ikut Aksi Bela Tauhid adalah hak konstitusional dan aksi ini sama sekali bukan bentuk kampanye seperti yang diatur Undang-Undang Pemilu.
Baca: Enam Produk Perawatan Kendaraan Genuine Ini Bikin Mobil Mitsubishi Selalu Oke dan Kinclong
Kedua, Fahira dilaporkan sebagai Anggota BPN Prabowo.
"Padahal nama saya tidak tercantum sebagai Anggota BPN, dan menurut Peraturan KPU, Caleg DPD RI dilarang sebagai Tim Sukses," ujarnya
Sehingga, Fahira tegaskan bahwa laporan kedua ini dengan sendirinya terbantahkan.
Ketiga, Fahira dilaporkan telah melibatkan anak untuk kampanye. Padahal, kapasitas dirinya dalam Aksi Bela Tauhid adalah sebagai peserta dan memberikan orasi tentang kecintaan terhadap kalimat tauhid.
“Menuduh Aksi Bela Tauhid sebagai kampanye saja, sudah salah kaprah. Apalagi menuduh saya sebagai anggota BPN Probowo-Sandi. Ngawur itu!" tegasnya.
Seharusnya, menurut Fahira, dengan latar belakang pelapor sebagai advokat, laporan mereka ke Bawaslu lebih berbobot dan cerdas.
"Paling fatal memfitnah saya dengan bilang mempolitisasi dan merencanakan aksi ini untuk kepentingan calon tertentu dan melibatkan seorang anak untuk kampanye," pungkasnya.
Sebelummya, pada Rabu Sore (7/11/2018), Anggota DPD RI Fahira Idris didampingi kuasa hukumnya Irfan Iskandar, melaporkan Abdul Fakhridz Al Donggowi ke Polda Metro Jaya.
"Diduga kuat melakukan tindak pidana pengaduan atau pemberitahuan palsu yang mengakibatkan kehormatan atau nama baik Ibu Fahira terserang," jelas Kuasa Hukum Fahira yang juga Direktur LBH Bang Japar, Irfan Iskandar.
Irfan menyebut ancaman pidananya penjara paling lama terhadap kasus ini yakni empat tahun atau seperti yang diatur dalam Pasal 317 KUHP.