Polisi Tolak Permintaan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
"Sampai saat ini Krimum, penyidik belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan tahanan kota terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.
Diketahui sebelumnya, dua putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina dan artis Atiqah Hasiholan, bersedia menjadi penjamin untuk Ratna Sarumpaet.
"Sampai saat ini Krimum, penyidik belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).
Sebelumnya Ratna Sarumpaet juga pernah mengajukan tahanan kota. Namun, ditolak penyidik.
Baca: Terkuak Luna Maya Alami Post Power Syndrome Seusai Video Asusila dengan Ariel Noah
Sementara itu, terkait kasus ini pihak penyidik belum menemukan indikasi tersangka baru. Argo menilai sejauh ini baru Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka.
"Saya bilang apa, bahwa ini kasus dengan tersangka ibu Ratna," kata Argo.
Baca: Hanya 9 Wakil Lolos ke Perdelapan Final Fuzhou China Open dan Perang Saudara Terjadi Lagi
Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.
Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Ratna Sarumpaet ditangkap sebelum naik pesawat untuk bertolak ke Chili.
Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.