Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tolak Permintaan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

"Sampai saat ini Krimum, penyidik belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Polisi Tolak Permintaan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet
WARTA KOTA/henry lopulalan
PEMERIKSAAN KEJIWAAN--Tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, hendak menjalani pemeriksaan kejiwaan di Bidang Kedokteran Kesehatan (Biddokes) Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Rabu (10/10/2018).--Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan tahanan kota terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet.

Diketahui sebelumnya, dua putri Ratna Sarumpaet, Fathom Saulina dan artis Atiqah Hasiholan, bersedia menjadi penjamin untuk Ratna Sarumpaet.

"Sampai saat ini Krimum, penyidik belum juga mengabulkan dari permohonan tahanan kota," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Polda Metro Jaya, Rabu (7/11/2018).

Sebelumnya Ratna Sarumpaet juga pernah mengajukan tahanan kota. Namun, ditolak penyidik.

Baca: Terkuak Luna Maya Alami Post Power Syndrome Seusai Video Asusila dengan Ariel Noah

Sementara itu, terkait kasus ini pihak penyidik belum menemukan indikasi tersangka baru. Argo menilai sejauh ini baru Ratna Sarumpaet yang menjadi tersangka.

"Saya bilang apa, bahwa ini kasus dengan tersangka ibu Ratna," kata Argo.

Baca: Hanya 9 Wakil Lolos ke Perdelapan Final Fuzhou China Open dan Perang Saudara Terjadi Lagi

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Berita Rekomendasi

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Ratna Sarumpaet ditangkap sebelum naik pesawat untuk bertolak ke Chili.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas