Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Diponegoro Apresiasi Tuntutan Jaksa Cabut Hak Politik Zumi Zola
Tuntutan pencabutan hak politik Zumi Zola diapresiasi Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah mengapresiasi Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pencabutan hak politik Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa KPK pun menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zumi Zola.
Baca: Kubu Prabowo Minta Komisi II Evaluasi Sentra Gakumdu
"Pencabutan hak politik bagi politikus atau kepala daerah bermasalah adalah investasi bersih korupsi dalam penjaringan pimpinan yang berintegritas masa depan," ujar Ketua Pusat Kajian Antikorupsi FH Undip, Pujiyono, kepada Tribunnews.com, Kamis (8/11/2018).
Menurut Pujiono, tuntutan pidana yang relatif tinggi tanpa dibarengi upaya menangani sebab-sebab timbulnya korupsi, bisa jadi proses pidana hanya sebagai sebuah ceremoni hukum tanpa makna.
Baca: Sebut Ada Kejanggalan sebelum Penangkapan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum: CCTV Tiba-tiba Hilang
Budaya hukum masyarakat juga, kata dia, harus dibangun menuju budaya anti-korupsi.
"Karena para koruptor pada dasarnya adalah produk masyarakatnya," jelas pegiat anti-korupsi ini.
Dia pun berharap ke depan pemimpin Indonesia lebih berintegritas dan bersih dari korupsi.
Sehingga, bisa menjadi contoh yang baik untuk kesejahteraan masyarakat.
Selain itu menurut dia, sistem rekruitmen pimpinan nasional yang berbiaya tinggi harus diubah agar tidak terjebak perilaku kembali modal.
JPU KPK menuntut majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mencabut hak politik Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola selama 5 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Baca: Dituntut Pidana 8 Tahun Penjara, Zumi Zola Cuma Senyum
Dalam tuntutan disebutkan alasan pemberian hukum tambahan berupa pencabutan hak politik dikarenakan kedudukan terdakwa saat melakukan korupsi berstatus sebagai Gubernur.
Dimana masyarakat punya harapan besar untuk bisa meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Jaksa menilai dalam menjalankan amanah rakyat, Zumi Zola memiliki jabatan ekslusif dan kini perbuatannya telah menciderai kepercayaan publik.
"Untuk menghindarkan pimpinan daerah dari kemungkinan dijabat orang yang pernah korupsi, maka diberikan hukuman tambahan pencabutan hak politik," ungkap Jaksa Iskandar.
Dalam pertimbangan, jaksa menilai perbuatan Zumi Zola bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme dan menciderai amanat rakyat.
Selain itu, Zumi Zola juga dinilai berlaku sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum, koperatif, terus terang dan menyesali perbuatannya.
Diketahui Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi 44 miliar dan satu unit mobil tipe Alphard. Uang tersebut turut mengalir ke adiknya, Zumi Laza yang maju sebagai Wali Kota Jambi termasuk mengalir pula istri daan ibu Zumi Zola.
Selain itu, Zumi Zola juga didakwa memberikan suap 16,4 miliar ke 53 DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Suap diduga agar para anggota DPRD memuluskan Perda APBD Jambi tahun 2017-2018.
Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Pemda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Arfan, asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin dan Apif Firmasyah.