Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Kondisi Ratna Sarumpaet Normal

Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa saat ini tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dalam kondisi normal.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Polisi Sebut Kondisi Ratna Sarumpaet Normal
Rangga Gani/Grid.ID
Ratna Sarumpaet 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan bahwa saat ini tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, dalam kondisi yang normal.

"Normal ya, normal (kesehatan Ratna Sarumpaet)," ujar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).

Penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menolak pengajuan permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet untuk kedua kalinya.

Argo Yuwono menegaskan jika Ratna Sarumpaet Sakit, pihaknya juga memiliki dokter untuk menanganinya.

Sehingga, alasan sakit itu juga tak mempengaruhi pihaknya untuk mengabulkan pengajuan permohonan tahanan kota Ratna Sarumpaet yang kedua tersebut.

Baca: Inilah Enam Tokoh yang Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional

"Kan Polda punya dokter, punya poliklinik, punya Biddokkes ya. Jadi, kalau ada keluhan tahanan, semua tahanan pun dokter akan memeriksa. Seandainya perawatan kurang pun bisa kita rujuk ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati," jelas Argo Yuwono.

Berita Rekomendasi

Saat ini menurut Argo Yuwono, penyidik merasa pengajuan permohonan penahanan kota dirasa belum perlu bagi Ratna Sarumpaet sehingga akhirnya ditolak.

Faktor usia Ratna yang sudah cukup tua pun juga tak membuat penyidik mengabulkan permohonan tersebut.

Pihaknya akan segera memberitahukan penolakan ini kepada pengacara Ratna.

Seperti diketahui, polisi menetapkan Ratna Sarumpaet tersangka menyebarkan berita bohong alias hoaks soal penganiayaan.

Dirinya ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (4/10/2018) malam. Dia diciduk sebelum naik pesawat meninggalkan Indonesia.

Ratna disangkakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 jo Pasal 45 Undang-Undang ITE terkait penyebaran hoaks penganiayaan.

Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara. Ratna juga terancam pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946. Pasal ini menyangkut kebohongan Ratna yang menciptakan keonaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas