Serahkan Pledoi ke Pengacara, Zumi Zola Fokus Berobat Diabetes dan Gangguan Ginjal
Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola harus bolak balik berobat ke rumah sakit karena penyakit diabet dan gangguan ginjal yang dideritanya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola harus bolak balik berobat ke rumah sakit karena penyakit diabet dan gangguan ginjal yang dideritanya.
Usai pembacaan tuntutan dari jaksa KPK yakni 8 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan dan pencabutan hak politik selama lima tahun pada Kamis (8/11/2018) kemarin.
Mantan artis ibu kota ini lagi-lagi meminta izin berobat pada Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto. Kubu Zumi Zola mengajukan surat ke majelis hakim dan jaksa KPK untuk bisa berobat ke rumah sakit.
"Saya izin mau berobat yang mulia," kata Zumi Zola.
Menjawab itu Hakim Yanto meminta Zumi Zola untuk mengajukan surat dan bisa segera berobat karena itu merupakan hak dari terdakwa.
Baca: KPK Ungkap Alasannya Tuntut Zumi Zola 8 Tahun Penjara
"Silahkan ajukan, kalau sakit kan memang harus berobat. Ini juga hak saudara," ujar Hakim Yanto.
Bahkan karena ingin fokus pada kesehatannya, Zumi Zola menyerahkan pembuatan pledoi atau nota pembelaan ke kubu kuasa hukum.
Padahal biasanya setiap terdakwa usai pembacaan tuntutan jaksa, di sidang berikutnya diberi hak untuk membacakan pledoi. Banyak dari terdakwa yang membuat pledoi pribadi terpisah dari pledoi pengacara.
"Untuk pembelaan kami yang buatkan. Pak Zumi Zola menyerahkan ke pengacara karena kan dia mau berobat. Nanti kalau waktunya cukup, beliau akan buat juga. Tapi utamanya dari pengacara, kami minta waktu 10 hari," tambah Handika, kuasa hukum Zumi Zola.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.