Menristekdikti Heran Kasus Pemerkosaan Saat KKN Mahasiswi UGM Kembali Muncul
Ia mengatakan, saat kasus terjadi di 2017, dirinya telah memanggil rektor UGM dan meminta rektor yang menjabat kala itu segera menyelesaikannya.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Johnson Simanjuntak
![Menristekdikti Heran Kasus Pemerkosaan Saat KKN Mahasiswi UGM Kembali Muncul](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/mohamad-nasir-nih3.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Riset, Teknologi, dan Perguruan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir heran dengan kembali mencuatnya kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi Universitas Gadjah Mada (UGM) saat KKN. Pasalnya kasus tersebut, ujar M Nasir, telah diselesaikan di tingkat rektor.
"Itu sudah 1,5 tahun lalu, bukan baru sudah lama. Dulu sudah ada, sekarang timbul lagi gak tau ada apa ya. Saya bertanya-tanya, itu sudah 1,5 tahun lalu," kata M Nasir yang ditemui di Gedung D, Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu, (10/11/2018).
Ia mengatakan, saat kasus terjadi di 2017, dirinya telah memanggil rektor UGM dan meminta rektor yang menjabat kala itu segera menyelesaikannya.
"Sudah saya panggil saat itu dan sudah ditindaklanjuti. kemudian setelah sudah selesai katanya ini muncul lagi, loh ada apalagi saya pikir," tutur mantan rektor II UNDIP itu.
Lebih lanjut, dirinya meminta pihak kampus kembali bertanggungjawab menangani kasus pemerkosaan yang terjadi di Ambon, Maluku Utara itu.
"Dan kalau memang ada urusan pelanggaran-pelanggaran, silahkan diselesaikan. Kalau pelanggaran akademik yang sanksinya akademik, kalau itu menyangkut ke arah pidana serahkan dengan polisi gitu kan," jelas M Nasir.
Baca: KH Maruf Amin Apresiasi Festival Seniman Jalanan Indonesia Bernyanyi
Seperti diketahui, kasus pemerkosaan terjadi saat Agni (nama samaran) sedang menjalani Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Pulau Seram, Maluku pada Juni 2017 silam.
Kasus tersebut mencuat dan menjadi polemik di internal kampus setelah Badan Penerbitan dan Pers Mahasiswa (BPPM) Balairung menulis kasus tersebut dengan judul "Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan".
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.