Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bawaslu Maluku Utara Nilai Ada yang Janggal Soal Putusan KPU Terkait Hal Ini

Anggota Bawaslu Maluku Utara, Aslan Hasan, menilai janggal putusan KPU Maluku Utara terkait Abdul Gani Kasuba.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Bawaslu Maluku Utara Nilai Ada yang Janggal Soal Putusan KPU Terkait Hal Ini
net
Ilustrasi palu hakim 

Hal ini membuat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara yang merekomendasikan kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk menjatuhkan sanksi kepada Abdul Gani Kasuba berupa pembatalan sebagai calon gubernur Provinsi Maluku Utara tidak diindahkan.

Padahal, berdasarkan Surat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara Nomor PM.00.01/420/MU/2018, tanggal 1 November 2018 beserta dengan lampirannya yang diterima oleh KPU Provinsi Maluku Utara pada tanggal 2 November 2018, telah terjadi dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 terkait tindakan gubernur Provinsi Maluku Utara yang melakukan penggantian pejabat pemerintah Provinsi Maluku Utara sebelum berakhir masa jabatan tanpa persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas