Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tanggapan Polri Terkait Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati

Mabes Polri memberi tanggapan terkait adanya gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Azam Khan tentang penerbitan SP3 yang melibatkan Sukmawati.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ini Tanggapan Polri Terkait Gugatan Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati
TRIBUNNEWS.COM/Vincentius Jyestha
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri memberi tanggapan terkait adanya gugatan praperadilan yang dilakukan oleh Azam Khan tentang penerbitan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan agama Sukmawati Soekarnoputri. 

Sidang perdana praperadilan sendiri telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/11).

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan penerbitan SP3 terkait kasus ini merupakan kewenangan penyidik yang tidak bisa diintervensi. 

"Jadi gini, para penyidik mereka punya keyakinan, punya kewenangan sepanjang dia melakukan tindakan bisa tanggung jawab ya dilakukan. Itu adalah kewenangan penyidik, tidak bisa diganggu gugat, tidak bisa diintervensi," ujar Setyo, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (12/11/2018).

Baca: Dituding Rebut Ahmad Dhani dari Maia Estianty, Mulan Jameela: Punya Alasan Harus Nikah dengan Saya

Namun, ia menegaskan tak mempermasalahkan adanya gugatan praperadilan terhadap pihaknya. 

Menurutnya, hal itu adalah aturan ataupun jalan yang memang harus dilalui apabila ada pihak yang tak puas dengan hasil dari suatu kasus. 

Baca: Hakim Tunda Sidang Praperadilan SP3 Kasus Sukmawati Karena Pihak Termohon Tidak Hadir

Berita Rekomendasi

Jenderal bintang dua ini pun meyakini penghentian kasus tersebut telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kalau digugat itu nggak ada masalah, karena prosedur, memang aturannya demikian, kalau tidak puas ya diajukan praperadilan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sidang perdana praperadilan terkait surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus terkait Sukmawati Soekarnoputri ditunda, Senin (5/11).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang ini lantaran tak hadirnya para pihak termohon.

Adapun ada tiga termohon dalam kasus ini, antara lain Subdit I Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon I), Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (termohon II), dan Kapolri (termohon III).

Dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB, sidang akhirnya baru dimulai pukul 13.00 WIB lantaran tak kunjung hadirnya termohon.

Pantauan Tribunnews.com, hakim tunggal Dedy Hermawan sempat memanggil ketiga termohon dalam sidang itu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas