Kartu Nikah Akan Sangat Berguna untuk Tunjukkan Status Pernikahan Seseorang
Ace Hasan mengatakan, kartu nikah bisa dibilang sebagai terobosan dari Kemenag terkait pelayanan.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengapresiasi rencana Kementerian Agama akan menggunakan kartu nikah untuk menggantikan Buku Nikah.
Menurut Wakil Ketua DPR Komisi VIII Ace Hasan mengatakan, kartu nikah bisa dibilang sebagai terobosan dari Kemenag terkait pelayanan.
"Penerbitan kartu nikah pernah disampaikan dan disetujui oleh Komisi VIII. Bagian dari pelayanan Kemenag. Saya kira bagi kami itu menjadi hal yang positif," kata Ace saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (12/11/2018).
Politikus Golkar ini menilai, penggunaan kartu nikah ini sebagai sebuah terobosan pelayanan.
"Untuk kemudahan pelayanan saya kira sesuatu hal yang positif ya," jelas Ace.
Lebih jauh Ace mengatakan, nantinya kartu nikah akan sangat berguna untuk menunjukkan status pernikahan seseorang.
"Kalau kartu nikah kan biasanya bisa dipergunakan untuk menunjukkan identitas seseorang sudah menikah atau belum. Bisa untuk identitas pelayanan misalnya perbankan, hotel, Imigrasi, barangkali ditanya sudah menikah atau belum," tutur Ace.
Ditanya soal anggaran pengadaan, Ace berharap produksinya dilakukan secara transparan.
"Secara pengadaan saya kira memang harus dilakukan secara terbuka, tapi jelas secara konten berbeda sekali dengan e-KTP," ujar Ace.
Baca: BPTJ Usulkan Sistem Ganjil Genap Diperpanjang Satu Tahun Lagi
Kementerian Agama secara resmi meluncurkan kartu nikah sebagai pengganti buku nikah pada 8 November 2018.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, kartu nikah dibuat agar dokumen administrasi pernikahan bisa lebih simpel disimpan, jika dibandingkan buku nikah yang tebal.
"Kami ingin lebih simpel seperti KTP atau ATM yang lain, jadi itu bisa dimasukkan ke dalam saku bisa disimpan di dalam dompet," kata Lukman di Bekasi, Jawa Barat, Minggu (11/11/2018).
Lukman mengatakan, kartu nikah itu juga dapat memudahkan masyarakat jika ingin mendaftarkan sesuatu yang diperlukan dalam catatan pernikahan. Menurut dia, model kartu nikah bisa dibawa ke mana-mana dibanding buku nikah.
"Bisa memudahkan, ketika kita harus meregistrasi atau memerlukan catatan apakah kita sudah nikah atau belum dan seterusnya dan seterusnya, karena bisa dibawa ke mana-mana," ujar Lukman.
Kementerian Agama menargetkan satu juta kartu nikah bisa disebarkan untuk pasangan yang baru menikah pada tahun 2018. Untuk pasangan yang sudah menikah, suplai kartu nikah dilakukan bertahap.
Mengenai perubahan ini, juga disampaikan melalui akun resmi Twitter Kementerian Agama, @Kemenag_RI, pada 8 November 2018.(*)