LMAN dan LPDP Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama Penggunaan Gedung Danadyaksa Cikini
Sebelumnya, bangunan yang terletak di Jalan Cikini Raya No.91 ini dalam kondisi tak terawat dan diokupansi oleh pihak yang tidak berhak
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menandatangani perjanjian kerja sama operasional dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) di Danadyaksa Cikini, Jakarta, Senin (12/11/2018).
Kerja sama ini berkaitan dengan penggunaan aset negara yang dikelola LMAN.
Kerja sama ini tertuang dalam Surat Persetujuan Direktur Utama LMAN Nomor : S-1914/LMAN/2018 tertanggal 08 Agustus 2018 perihal Persetujuan Kerja Sama Operasional (KSO) Atas Aset Kelolaan LMAN berupa Tanah dan/atau Bangunan di Jalan Cikini Raya Nomor 91 A s.d D Jakarta Pusat.
Perjanjian ini ditandatangani Direktur Utama LMAN Rahayu Puspasari dan Pelaksana Tugas Direktur LPDP Rionald Silaban disaksikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata.
Kedua belah pihak menyepakati penggunaan gedung Danayaksa Cikini oleh LPDP untuk lima tahun ke depan.
"Pendapatan atas hasil sewa tersebut akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
kas LMAN yang akan digunakan untuk meningkatkan daya ungkit aset negara ke depan," kata Rahayu Puspasari, Senin (11/10/2018).
Baca: Yayasan Sembilan November Gratiskan Biaya Pendidikan Anak di TK Bintang Biru
Sebelumnya, bangunan yang terletak di Jalan Cikini Raya No.91, Menteng, Jakarta Pusat ini dalam
kondisi tak terawat dan diokupansi oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
Penebusan Hak tanggungan BI, penyelesaian tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan, pengurusan ijin mendirikan bangunan, pensertifikatan adalah sejumlah aktivitas yang dilakukan oleh LMAN untuk meningkatkan status aset menjadi free and clear.
Selanjutnya, merenovasi bangunan tersebut untuk menjadi bangunan berfungsi yang menopang kebutuhan pasar adalah tantangan terbesar dari LMAN yang pada saat itu
baru berusia belum genap 1 tahun.
Pada kesempatan ini, Dirjen Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata mengatakan, ke depan, LMAN
terus diharapkan untuk menciptakan suatu pengelolaan Barang Milik Negara yang menjadi good
practices, bukan hanya utilisasi, namun juga optimalisasi aset.
”Dengan demikian, tuntasnya peningkatan status baru milestone pertama yang merupakan faktor kunci agar aset tersebut dapat dioptimalkan dan perjanjian kerja sama ini merupakan bukti LMAN telah sampai pada tahap optimalisasi tersebut," ujar Rahayu Puspasari.
Hal lain yang tidak kalah membanggakan adalah sinergi antar Lembaga badan layanan umum, yaitu antara LMAN dengan LPDP selaku pihak yang memanfaatkan aset tersebut.
"Gedung Dhanadyaksa Cikini ini akan digunakan sebagai kantor operasional LPDP," katanya.
Aset diserahkelolakan kepada LMAN untuk dikelola dan dioptimalisasi berdasarkan Keputusan Dirjen Kekayaaan Negara Nomor 204/KN/2016 tentang Penyerahkelolaan Kekayaan Negara Lain yang dikelola Menteri Keuangan kepada LMAN.